Baru Ngegas Pakai Scoopy, Pria Ini Ditangkap Polisi Bawa Sabu

Bagikan :

PEMATANGSIANTAR– Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika. Seorang pria berinisial RK (33), warga Jalan Nagur, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, ditangkap saat diduga melakukan transaksi sabu di kawasan Eks Terminal Sukadame Parluasan, Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Sabtu malam (20/9/2025) sekitar pukul 23.40 WIB.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, SH, MH, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat dan viralnya pemberitaan di media sosial terkait aktivitas jual beli sabu di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, tim Opsnal Satresnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan. Saat penyergapan, RK ditemukan berada di atas sepeda motor Scoopy hijau tanpa plat nomor. Ketika digeledah, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,34 gram dari kantong celana bagian depan sebelah kanan.

Hasil interogasi awal, RK mengaku barang haram tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial J. Namun, saat dilakukan pencarian, J belum berhasil ditemukan. Selanjutnya, RK bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Pematangsiantar untuk proses hukum lebih lanjut.

“Terduga RK sudah kami tahan dan dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas AKP Irwanta. (Tim)

 

Bagikan :