Pematangsiantar-Kliktodaynews.com
Bangunan pabrik plastik hampir rampung dijalan Pattimura Kelurahaan Tomuan Kecamatan Siantar Timur Pematangsiantar diduga berdiri tanpa Ijin Mendirikan Bangunan(IMB) dan Analisa Dampak Lingkungan(Amdal).
Bangunan ini juga menuai protes dari warga sekitar,selain tanpa IMB dan Amdal letak pabrik ini juga tepat diatas Daerah Aliran Sungai(DAS) Bahbolon.
Salah satu warga Rocky Marbun(48) Jumat(7/2/2020) mengatakan agar keberadaan pabrik dievaluasi kembali sebab,itu berdiri diarea permukiman.
“Jangan nanti akibat kerakusan pejabat pemberi ijin kami warga sekitar menjadi korban limbah,itu tepat diatas DAS,dan itu pabrik plastik yang akan mengeluarkan limbah bervolume tinggi. jangan setelah terjadi kerusuhan di lokasi pemerintah kota baru bertindak” kata Rocky yang juga pengamat kebijakan Kota Siantar ini.
Hal ini juga diprotes Direktur LRR Kota Siantar Bangun Pasaribu mendesak Satpol PP segera hentikan dan evaluasi pendirian diduga bangunan pabrik plastik tersebut.
“Dari awal sudah banyak masalah dalam pendirian pabrik tersebut,IMB tidak dimiliki,Amdal tidak ada rekomendasi warga juga tidak didapatkan,ijin DAS juga tidak ada,saya pastikan akan terjadi gejolak dimasyarakat nantinya”.
Sebelumnya, LRR Kota Siantar sudah pernah menanyakan hal ini kepada Badan PIT Pemko Siantar dan benar tidak memiliki ijin ataupun rekomemdasi.tapi pemilik tidak menghiraukan dan tetap melanjutkan bangunannya.
Lurah Tomuan Sunardi dikonfirmasi sebelumnya mengatakan benar belum memiliki ijin dan menurut pemilik sedang proses.(RS/KTN)