Pematangsiantar-Kliktodaynews Terlihat bangunan liar yang masih berdiri di bantaran sungai jalan Manunggal Karya. Lokasi persis di samping Rumah Potong Hewan. Menurut pantauan kliktodaynews.com batu yang ada disekitar sungai juga mengalami kerusakan. Karena diduga batu digunakan sebagai bahan untuk membangun jalan atau bangunan yang ada disekitar sungai.
Ketika kru kliktodaynews.com ingin mengambil gambar di lokasi seorang ibu datang menghampiri dan berkata,” ngapain ngambil foto-foto sekitar sini.
Ketika kita mencoba konfirmasi ke Kasat Saptol PP ( Robert Samosir ) melalui saluran telepeon mengenai hal ini, beliau mengatakan Bangunan yang ada disana tidak memiliki izin, kita sudah melayangkan surat peringatan ke 2 kali. Namun surat peringatan itu tidak digubris.Kita akan melakukan pembongkaran terhadap bangunan tersebut .
Menurut Undang – undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang BAB VIII Hak, Kewajiban dan Peran Masyarakat poin d.Mengajukan keberatan kepada pejabat berwenang terhadap pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang diwilayahnya dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 Tentang Sungai BAB II Ruang Sungai pasal 9.Garis sempadan pada sungai tidak bertanggul didalam perkoataan ditentukan :
a.Paling sedikit berjarak 10 m dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai, dalam hal kedalaman sungai kurang dari atau sama dengan 3 m.
b. Paling sedikit berjarak 15 m dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai, dalam hal kedalaman sungai kurang dari atau sama dengan 3 m sampai dengan 20 m.
c. Paling sedikit berjarak 30 m dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai, dalam hal kedalaman sungai lebih 20 m. (wakeup)