KLIKTODAYNEWS.COM|| Agama di negeri ini diposisikan pada tempat yang sangat strategis. Sekalipun disebutkan bahwa Indonesia bukan sebagai negara yang berdasarkan agama, tetapi pemerintah memberikan perhatian yang sedemikian luas dan besar terhadap kehidupan beragama.
Sejak lahir, pemerintah negeri ini menunjuk satu departemen tersendiri yang bertugas melakukan pembinaan dan pelayanan terhadap semua agama yang ada, yaitu Departemen Agama. Lebih dari itu, pelaksanaan ritual agama pun mendapatkan perhatian dan pelayanan dari pemerintah.
Seperti misalnya penyelenggaraan ibadah haji, puasa di bulan ramadhan, pemerintah ambil bagian dalam penentuan awal dan akhir bulan ramadhan. Demikian pula pada peringatan hari besar keagamaan, semua agama, dijadikan sebagai hari libur nasional. Lebih dari itu, simbol keagamaan misalnya mulai dari yang paling sederhana, bahwa hampir setiap pejabat pemerintah tatkala memulai pidato memberikan nuansa agama, misalnya mengucapkan salam dan memuji Tuhan, dengan menggunakan cara Islam bagi pejabat muslim, dan begitu pula bagi agama lainnya Ayat-ayat suci al Quran banyak disitir atau dijadikan referensi dalam berbagai pidato oleh para pejabat pemerintah. Memang dalam beberapa hal, ada sementara pihak menuntut lebih dari itu. misalnya, agar hukum Islam dijadikan sebagai dasar hukum positif.
Usulan ini selain didasarkan atas pertimbangan bahwa kaum muslimin merupakan mayoritas penduduk negeri ini, juga dijamin bahwa jika usulan itu disetujui maka pemeluk agama lain tetap akan terlindungi. Hal itu sangat dimungkinkan, kerena hukum Islam sesungguhnya akan melindungi siapapun, termasuk bagi mereka yang memeluk agama lain. Begitu pula, muncul isu di wilayah yang mayoritas masyarakatnya beragama nasrani, mengajukan tuntutan serupa.
Ensiklopedi Islam Indonesia menyebutkan, bahwa agama4 berasal dari kata Sansekerta, yang pada mulanya masuk ke Indonesia sebagai nama kitab suci golongan Hindu Syiwa (kitab suci mereka bernama. Kata itu kemudian menjadi dikenal luas dalam masyarakat Indonesia, akan tetapi dalam penggunaannya sekarang, ia tidak mengacu kepada kitab suci tersebut tetapi dipahami sebagai nama jenis bagi keyakinan hidup tertentu yang dianut oleh masyarakat, sebagaimana kata dharma (juga berasal dari bahasa Sansekerta). Lepas dari masalah pendapat mana yang benar, masyarakat beragama pada umumnya memang memandang agama itu sebagai jalan hidup yang dipegang dan diwarisi turun-temurun oleh masyarakat, agar hidup mereka menjadi tertib, damai dan tidak kacau.
Keberagamaan atau religiositas diwujudkan dalam berbagai sisi kehidupan manusia, aktivitas beragama bukan hanya terjadi ketika seorang melakukan perilaku ritual (beribadah). Ketika melakukan aktivitas lain yang tampak dan terjadi dalam hati seseorang, karena itu keberagamaan seseorang akan meliputi berbagai macam sisi. Manusia dalam kehidupannya selalu membutuhkan orang lain sebagai teman hidup, karena manusia tidak dapat hidup sendirian. Dalam menjalani kehidupannya manusia menempati lingkungan tertentu, sehingga manusia tersebut dapat melakukan peranannya dan dapat memenuhi kebutuhannya, yang menyebabkan manusia berbuat dan bertindak sebagai makhluk sosial.
Manusia sebagai makhluk sosial selalu membutuhkan pergaulan dengan orang lain, agar mencapai taraf tingkah laku yang baik dalam hidupnya. Setiap individu bereaksi atau berinteraksi satu dengan yang lainnya, baik kelompok maupun dalam masyarakat. Dengan adanya interaksi ini akan menyebabkan adanya pergaulan antar individu dalam kelompok ataupun dalam masyarakat. Apalagi jika kita lihad di Negara Indonesia, yang terdapat lima agama yang di akui oleh pemerinta dan yang terjadi sekarang ini banyak sekali aliran-aliran baru yang muncul dan semakin membuat masyarakat yang berpengetahuan kurang mengenai agama pastilah keyakinan mereka akan berkurang juga.
Dan hal itu juga akan menyebabkan pertikaian antar aggota masyarakat karena faham yang mereka anut itu sudah berbeda-beda. Bagi penganut agama katolik terdapat berbagai macam bentuk-bentuk perilaku keagamaan yang mereka laksanakan termasuk persembahyangan atau ibadah, doa-doa dan terdapat pula perbuatan-perbuatan yang disebut dengan upacaraupacara ritual keagamaan atau perayaan keagamaan. Ritual memperlihatkan tatanan atas simbol-simbol yang diobjekkan untuk mengungkap perilaku dan perasaan serta membentuk pribadi dari para pemujanya.
DAFTAR PUSTAKA
Benthem, Jeremy, 2021. Teori Perundang-undangan; Prinsip-prinsip Legislasi, Hukum Perdata dan Hukum Pidana, Terj. Nurhadi, Bandung: Nusamedia & Nuansa.
David Tracy, 2019. Plurality and Ambiguity, Hermeneutic, Religion, Hope . University of Chicago Press.
Hartono, Sri Rejeki, 2020, “Perspektif Hukum Bisnis pada Era Teknologi”, dalam Husni Syawali dan Neni Sri Imaniyati, Kapita Selekta Hukum Ekonomi, Bandung, Mandar Maju.