Namun, saat dilakukan pengembangan, pria berinisial E belum berhasil ditemukan.
Kini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pematangsiantar.
“Keduanya sudah ditahan dan dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas AKP Irwanta. (Tim)
1 2