SIANTAR – Kliktodaynews.com||Asmara subuh di di Jln. Rajamin Purba Simpang Jln. Seram Atas Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Pematangsiantar memakan korban jiwa, Minggu (17/4/2022) pagi pukul 07.00 Wib.
Informasi dihimpun, pagi itu Dio (18) siswa kelas III salah satu SMA Negeri di Kota Siantar yang tinggal di Jln. Viyata Yudha Perumahan BTN, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Siantar bersama teman-temannya menggelar asmara subuh, dimana saat itu Dio mengendarai sepedamotor Suzuki Satria FU BK 6178 NA yang dipinjam milik temannya. Awalnya Dio datang dari arah Jln. Kartini menuju arah Jln. SM Raja.
Setiba dilokasi kejadian tepatnya Simpang Jln. Seram, tiba-tiba sepedamotor dikendarai Dio tabrakan dengan sepedamotor Honda Sonic BK 5222-WAF dikendarai Ahmad Khaliq Harahap (21) warga Jln. Nusa Indah, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar yang datang dari arah berlawanan.
Mengetahui tabrakan itu, teman-temannya langsung berbondong-bondong mendatangi lokasi kejadian. Namun saat itu Dio dan Ahmad Khaliq ditemukan sudah meninggal dunia. Teman-Temannya dibantu warga mengevakuasi jenajah kedua pengendara sepedamotor itu ke ruangan jenajah RSUD dr Djasamen Saragih Kota Siantar.
Tidak lama kemudian Kanit Laka Sat Lantas Polres Siantar IPDA Syawal Nasution bersama personil piket datang melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) sekaligus mengamankan barang bukti kedua sepedamotor tersebut. Tidak itu saja, Kanit Laka IPDA Syawal Nasution juga melihat jenajah Dio dan Ahmad Khaliq yang di visum diruangan jenajah Rumah Sakit milik Pemerintah Kota (Pemko) Siantar itu.
Sementara itu Kasat Lantas AKP Rehulina br Lumbangaol S.Sos melalui Kanit Laka IPDA Syawal Nasution mengatakan akibat tabrakan itu kedua pengendara sepedamotor, Dio Anugrah Tambunan dan Ahmad Khaliq Harahap meinggal ditempat.
Hanya saja pihaknya masih melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi untuk mengetahui motif tabrakan dan barang bukti kedua sepedamotor sudah diamankan kemudian akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. “Kedua Pengendara Sepedamotor Meninggal Ditempat,” pungkasnya. (**/KTN)