PEMATANG SIANTAR – Kliktodaynews.com SAAT memasuki jalur/ngetem cari penumpang disekitaran Pasar Horas tepatnya di depan Pos Polisi, satu (1) unit Angkutan Kota (angkot) merk Sepakat Karya Bersama dihadang Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Pematang Siantar, Senin (15/02/2021) 08.30 WIB.
Kaget dan tidak menyangka, Fredi (45) supir angkot tersebut, warga Tambun Nabolon Kecamatan Siantar Martoba kota Pematang Siantar, terpaksa pasrah di geledah kemudian di boyong ke Mapolres Pematang Siantar untuk di periksa lebih lanjut lantaran memiliki narkotika jenis ganja. Kapok.
Kapolres Pematang Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar SIK melalui Kasat Res Narkoba AKP Kristo Tamba SH.SIK.MIK dalam rilis pers yang disiarkan Kasubbag Humas IPTU Rusdi Ahya SH menjelaskan kronologi penangkapan supir pecandu ganja tersebut.
Menurut penjelasan Rusdi, “berawal dari informasi masyarakat yang menyebut ada seorang supir angkot memiliki narkotika jenis ganja”. Ujar Rusdi Ahya kepada kliktodaynews Rabu pagi.
Menerima informasi. Sat Res Narkoba menerjunkan Tim Opsnal melakukan penelusuran ke jalan Merdeka kota Pematang Siantar melacak keberadaan angkot untuk meringkus target.
Dalam pengintaian petugas melihat angkot sesuai ciri ciri disebutkan sedang melaju di lokasi. Tidak buang waktu petugas menghadang, supir langsung diamankan disaksikan warga ramai.
Disaksikan pelaku Fredi, petugas menggeledah angkot. Di Dashboard bagian atas dekat kabin supir petugas menemukan satu (1) gulungan kertas timah rokok berisi dua (2) batang rokok merk Sampoerna sudah dicampur narkotika jenis ganja
Fredi pasrah di boyong ke Kantor Sat Res Narkoba beserta barang bukti narkotika jenis ganja untuk di periksa lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. (ALDY/KTN)