Angket Pemakzulan Wali Kota Susanti Diserahkan ke Mahkamah Agung

Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani SpA saat memimpin Apel Pagi perdana di tahun 2023 di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar.
Bagikan :

SIANTAR – Kliktodaynews.com|| Hasil keputusan Pansus Hak Angket DPRD pemakzulan Wali Kota Pematang Siantar Susanti Dewayani sudah diserahkan ke Mahkamah Agung, Senin (27/3/2023).

Sekretaris DPRD Pematang Siantar, Eka Hendra saat dihubungi kliktodaynews.com membenarkan kabar tersebut.

“Sudah bang, hari ini diserahkan langsung oleh Pimpinan dan Ketua Pansus ke Mahkamah Agung, kata Eka, Senin (27/3/2023).

Sebelumnya diberitakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pematang Siantar mengusulkan untuk memberhentikan Walikota Susanti Dewayani. Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna yang dihadiri 27 dari 30 anggota DPRD Pematang Siantar, dipimpin Ketua DPRD Timbul Lingga , bersama dua wakil ketua, Mangatas Silalahi dan Ronald Tampubolon. Paripurna itu berlangsung, Senin (20/3/2023) di Gedung DPRD Pematang Siantar.

dr. Susanti Dewayani Sp.A selaku Wali Kota Pematang Siantar diduga melakukan pelanggaran perundang-undangan.

Timbul Lingga menyatakan berdasarkan surat Pimpinan DPRD kota Pematang Siantar, nomor 5 Tahun 2023 memutuskan, menetapkan dr. Susanti Dewayani Sp.A selaku Wali Kota Pematang Siantar diduga melakukan pelanggaran perundang-undangan.

“Atas dugaan pelanggaran sebagaimana disebutkan dalam Diktum I yang dilakukan, DPRD kota Pematang Siantar mengusulkan pemberhentian dr Susanti Dewayani sebagai Wali Kota Pematang Siantar sesuai dengan Pasal 78 ayat 1 huruf C ayat 2 huruf C, Undang-undang nomor 23 Tahun 2014  tentang Pemerintahan Daerah,” ucap Ketua DPRD Siantar. (WK/KTN)

 

Bagikan :