Anggota Dewan Pengawas PDAM Tirta Uli Gugat Wali Kota Pematangsiantar ke PTUN Medan

Bagikan :

Lebih lanjut, Hermanto menyebut bahwa Syaiful telah mengajukan permohonan untuk mencicil pengembalian dana BBM kepada Inspektorat Kota Pematangsiantar, yang telah diterima oleh lembaga tersebut. Namun, rekomendasi Inspektorat tidak diindahkan oleh Wali Kota.

Atas dasar tersebut, Syaiful melalui kuasa hukumnya meminta PTUN Medan untuk membatalkan Surat Keputusan Wali Kota Pematangsiantar dan mengembalikan jabatannya sebagai anggota Dewan Pengawas PDAM Tirta Uli.

Ia juga menuding keputusan Wali Kota sebagai bentuk ketidakadilan dan penyalahgunaan wewenang.

Sidang perkara ini akan bergulir di PTUN Medan dalam waktu dekat. (*)

Bagikan :