Anak Gadisnya Tak Pulang, IRT di Siantar Lapor Polisi

M. Rafik (27) sehari-harinya bekerja supir hanya bisa pasrah ditangkap disalah satu kos kosan Jalan Jalan Sinar, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar
Bagikan :

SIMALUNGUN – Kliktodaynews.com|| Seorang pria, M. Rafik (27) sehari-harinya bekerja supir hanya bisa pasrah ditangkap disalah satu kos kosan Jalan Jalan Sinar, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar setelah diduga melakukan percabulan terhadap anak dibawah sebut saja bernama Cinta (16), Sabtu (4/3/2023) pagi sekira pukul 10.35 WIB

Kapolres Siantar AKBP Fernando SH, SIK dikonfirmasi melalui Kasi Humas AKP Rusdi Ahya SH mengatakan dalam keterangannya pada hari Kamis (16/2/2023) siang sekira pukul 11.00 Wib pulang dari sekolahnya korban bertemu dengan Pelapor berinisial S selaku ibu korban kemudian S menegur korban dengan mengatakan “dek kalau kamu pacaran di rumah jangan yang aneh aneh ya, mamak dengan kalian ada cuman dan dilihat tetangga”.

Saat itu korban merasa tidak terima dengan perkataan dari ibunya itu. Selanjutnya esok pagi harinya, Jumat (17/2/2023) sekira pukul 06.30 Wib korban berpamitan dengan ibunya untuk pergi ke sekolah. Kemudian pada sore harinya pukul 15.00Wib ibunya menunggu korban pulang sekolah namun korban tidak pulang ke rumah.

Selanjutnya ibunya melakukan pencarian bersama-sama dengan kelurga namun korban tidak ditemukan juga. Pada hari Jumat (3/3/2023) ibunya menerima informasi keberadaan korban di Kos-Kosan Anggrek.

Mengetahui itu esok pagi harinya, Sabtu (4/3/2023) sekira pukul 10.30 Wib ibunya bersama keluarga, Tim Opsnal Sat Reskrim dan SPKT Polres Siantar mendatangi Kos-Kosan Anggrek di Jalan Sinar, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar. Saat itu korban ditemukan sedang bersama pelaku disalah satu kamar di Kos-Kosan Anggrek tersebut. Lalu korban dan pelaku dibawa ke Mako Polres Siantar.

Merasa keberatan dengan perbuatan pelaku yang telah merusak fisik dan psikologi anaknya membuat ibunya melaporkan kejadian tersebut ke ruangan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Siantar agar perbuatan pelaku dapat di proses sesuai hukum yang berlaku di NKRI.

“Pelaku M. Rafik hingga saat ini sudah diamankan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim guna diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana Perbuatan Cabul terhadap Anak dibawa Umur,” Pungkas AKP Rusdi Ahya. (FR/KTN)

Bagikan :