SIANTAR – Kliktodaynews.com|| Penyidik Reskrim Jatanras Polres Pematang Siantar yang berinisial Bripka AJS dilaporkan ke Wassidik Polda Sumatera Utara dengan Nomor : 025/AMSUB/XII/2022 Tanggal 2 Desember 2022.
” Diduga penyidik lalai dalam menangani perkara penyerobotan lahan tanah milik seorang warga yang bernama Paima Boru Simatupang. Hingga saat ini laporan kami ke Polda Sumatera dengan Nomor : 21/AMSUB/XI/2022 belum menemui titik terang. Akibat ketidakjelasan tersebut kami melaporkan Bripka AJS ke Wassidik Polda Sumatera Utara,” sebut Ketum Aliansi Masyarakat Sumatera Utara Bersih (AMSUB), Apri Budi S.H., Kamis (12/8/2022) .
Apri Budi menceritakan, pada tahun 2019, Ibu Paima Simatupang membuat laporan ke Polres Pematang Siantar dengan laporan Nomor : STTPL/266/VIII/2019 tentang terbitnya surat keterangan tanah di atas miliknya dengan sertifikat nomor : 552 dan akta jual beli nomor : 538/2015 dengan luas tanah 15.462 m².
Kemudian, di dalam proses laporan tersebut penyidik mengatakan bahwa sertifikat dan akta jual beli tanah tersebut dianggap masih lemah karna belum melakukan balik nama. Paima Simatupang pun kecewa dengan hasil penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian.
“Seiring dengan berjalannya waktu, kemudian Paima Simatupang melakukan balik nama sertifikat atas nama dirinya. Dan pada tahun 2020, Paima kembali membuat laporan ke Polres Pematang Siantar tentang penyerobotan lahan tanah atas miliknya,” sebut Apri.
Aliansi Masyarakat Sumatera Utara Bersih (AMSUB) menilai bahwa perilaku perbuatan penyidik yang berinisial AJS dapat menimbulkan hilangnya kepercayaan publik terhadap instusi kepolisian yang semakin menurun. Hal ini diakibatkan penyidik tidak tuntas menangani kasus terlihat seperti adanya dugaan mengendapkan kasus perkara penyerobotan lahan tanah sesuai dengan pasal 385KUHP ayat (1) dan (6).
“Kurun waktu dua tahun hingga hari ini belum ada kesimpulan tentang perkara tersebut, seakan tidak berkeadilan terhadap Ibu Paima Boru Simatupang,” ucapnya.
Apri menilai bahwa penyidikan tersebut tidak masuk akal, gimana bisa seorang warga negara yang memiliki hak atas tanah sertifikat dan membayar Pajak Bumi Bangunan (PBB) setiap tahun tapi tidak dilindungi negara.
“Bagaimana mungkin orang yang memiliki sertifikat tanah, membayar PBB setiap tahun namun lemah dimata hukum dibandingkan dengan surat yang tidak memilki dasar alas hak atas tanah,” ketusnya.
Apri pun berharap kepada Bapak Wassidik Poldasu untuk segera mengambil alih perkara tersebut dan memeriksa penyidik yang lalai menjalankan tugas dan fungsinya sebagai penegak hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Aliansi Masyarakat Sumatera Utara Bersih (AMSUB) terus akan mengawal proses laporan ini serta akan berkomitmen membantu kepolisian dalam menumbuh kembangkan kepercayaan publik, pungkas,” Ketum AMSUB, Apri Budi. (ARI/KTN)