SIANȚAR — Samsudin Harahap yang dikenal dengan Udin Sianțar meminta Polres Pematangsiantar segera menangkap para pelaku kekerasan dan pengancaman yang dialaminya di Kedai Kopi Massa Koktong, Jalan Cipto Kota Pematangsiantar, Jumat (17/01/2025) sekira pukul 13.50 wib.
Udin Siantar melalui Kuasa Hukum nya, Roy Simangunsong, SH mengatakan
kliennya mengalami tindakan kekerasan (verbal) sekaligus pengancaman. Kami sudah melaporkan peristiwa itu ke Polres Pematangsiantar LP/B/26/I/2025/SPKT/Polres Pematangsiantar, pada Jumat (17/01/2025) sekira pukul 17.30 wib.
Dikatakan Roy Simangunsong, Berdasarkan UU No 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 335 KUHP yang terjadi di
Kedai Kopi Koktong Massa. Dengan terlapor Zulfikar Harahap dkk.
Adapaun sebab akibat peristiwa, dikatakan Roy Simangunsong kliennya disebutkan mengganggu aktifitas para pelaku yg sudah dilaporkan ke Polres Pematangsiantar. Peristiwa terkait peristiwa pengamanan di Gang Bajigur, dimana klien mengapresiasi dan meminta pihak Polres Pematangsiantar tidak melakukan pembiaran. “Dengan peristiwa yang terjadi pada pak Samsudin, pihak pelaku merasa terganggu. Namun karena merasa klien tidak ada kaitan, klien merasa bingung kaitan status,” imbuhnya.
Karena ini menyangkut nyawa sesorang, Polres Pematangsiantar hendaknya segera menangkap, mengamankan para pelaku. “Yakin tidak nyampai 2×24 jam, Polres Pematangsiantar akan menangkap pelaku,” kata Roy Simangunsong optimis.
Sementara Samsudin Harahap atau Udin Siantar mengaku bingung mengapa ada pihak yang emosi dengannya terkait status di Facebook.