Aksi Copot Wali Kota Siantar, Demonstran Bawa Replika Pocong ke Kantor DPRD

Bagikan :

SIANTAR – Kliktodaynews.com|| Aliansi Masyarakat kota Pematang Siantar (AMSI) melakukan aksi unjuk rasa di kantor DPRD kota Pematang Siantar, Senin (20/3/2023).

Dalam aksi itu, terlihat mereka membawa replika pocong terpasang foto wajah Boy Warongan menantu dan Kusma Erizal Ginting suami Wali Kota Pematang Siantar. Selain itu massa juga membawa poster yang bertuliskan “Si Boy memang Cihuiii bisa mencopot kadis”, kemudian “Tangkap & Periksa Tim penilai kinerja sumber masalah kota Siantar” dan beberapa pesan lainnya yang dituangkan di dalam poster.

Massa yang diperkirakan ratusan ini menuntut agar Susanti Dewayani dipecat sebagai Wali Kota Pematang Siantar. Massa juga beranggapan bahwa selama satu tahun kepemimpinan Wali Kota Susanti tak kunjung menunjukkan tanda atau bukti hasil kerjannya, justru yang terjadi birokrasi pemerintahan yang amburadul, intoleran serta pelanggaran.

Koordinator aksi Agus Butar-butar meminta agar dewan memperjuangkan tuntutan masyarakat tersebut. Dirinya mendesak DPRD kota Pematang Siantar agar menggelar rapat paripurna tentang hak menyatakan pendapat dan memberhentikan Wali Kota Pematang Siantar, dr Susanti Dewayani Sp.A.

Agus menegaskan di depan massa dan anggota DPRD, akan mengawal rapat paripurna yang akan digelar DPRD.

Wali Kota Susanti Resmi Diberhentikan DPRD Pematang Siantar

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pematang Siantar memberhentikan Walikota Susanti Dewayani.

Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna yang dihadiri 27 dari 30 anggota DPRD Pematang Siantar, dipimpin Ketua DPRD Timbul Lingga , bersama dua wakil ketua, Mangatas Silalahi dan Ronald Tampubolon. Paripurna itu berlangsung, Senin (20/3/2023) di Gedung DPRD Pematang Siantar.

Timbul Lingga menyatakan berdasarkan surat Pimpinan DPRD kota Pematang Siantar, nomor 5 Tahun 2023 memutuskan, menetapkan dr. Susanti Dewayani Sp.A selaku Wali Kota Pematang Siantar diduga melakukan pelanggaran perundang-undangan.

“Atas dugaan pelanggaran sebagaimana disebutkan dalam Diktum I yang dilakukan, DPRD kota Pematang Siantar mengusulkan pemberhentian dr Susanti Dewayani sebagai Wali Kota Pematang Siantar sesuai dengan Pasal 78 ayat 1 huruf C ayat 2 huruf C, Undang-undang nomor 23 Tahun 2014  tentang Pemerintahan Daerah,” ucap Ketua DPRD Siantar.

Hak menyatakan pendapat (HMP) dalam sidang paripurna DPRD Siantar terkait pemakzulan Wali Kota Susanti akan menunggu putusan Mahkamah Agung (MA)

“MA memiliki kewajiban memeriksa, mengadili, memeriksa, dan memutuskan pendapat DPRD kota Pematang Siantar sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” sebut Timbul.

Bagikan :