SIANTAR – Kliktodaynews.com|| Dua pria ditangkap polisi terkait kasus penyalahgunaan narkoba di Pematangsiantar. Pria tersebut ditangkap karena diduga menjadi pengedar sabu.
Pria tersebut adalah NI (21), warga Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat dan S (27) tinggal di Jalan Bah Kapul, Kelurahan Sigulang-gulang, Kecamatan Siantar Utara.
Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP Rudi Panjaitan melalui Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi membenarkan penangkapan kedua pelaku penyalahgunaan narkotika tersebut, Selasa (15/3/2022).
“Benar petugas melakukan penangkapan terhap NI dan S dari lokasi berbeda di kecamatan Siantar Utara,” ungkap Rusdi.
Dari penangkapan NI, Rusdi menyampaikan dari kantong celana sebelah kanan ditemukan 1 plastik klip berisi 6 paket sabu seberat 1,18 gram dan 1 unit handphone.
Setelah itu petugas melakukan interegoasi dan NI mengakui barang tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari S.
Petugas kemudian melakukan pencarian terhadap S, dan sekitar pukul 19.30 wib berhasil diringkus.
Kemudian dilakukan pengeledahan ditemukan 1 (satu) buah plastik klip berisi 14 (empat belas) paket narkotika diduga jenis shabu berat brutto 2,17 gram kemudian ditemukan 1 (satu) buah kotak permen Happydent yang didalamnya ada 1 (satu) buah sendok terbuat dari pipet dan 1 (satu) buah pipa kaca.
“Dari pengakuan S, sabu tersebut yang diperolehnya dari H warga Tanah Jawa, lalu dilakukan pencarian terhadap H namun tidak ditemukan,” terang Rusdi.
Selanjutnya semua barang bukti dan kedua tersangka dibawa ke kantor guna di proses hukum selanjutnya. (TIM/KTN)