9 Orang Digrebek di Karaoke ANDA Terkait Narkoba, Dinas Perizinan: Izin Terancam Dicabut

Lokasi Hotel dan Karaoke ANDA
Lokasi Hotel dan Karaoke ANDA
Bagikan :

PEMATANGSIANTAR – Kliktodaynews.com Terkait penggrebekan yang dilakukan Sat Narkoba Polres Pematangsiantar pada Karoke ANDA di Jalan ahmad Yani, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Siantar Timur-Pematang Siantar pada minggu kemarin Dinas Perizinan Pematang Siantar akan membahas hal tersebut dikantornya.

Kepala Dinas Perizinan Kota Pematangsiantar Agus Salam saat dihubungi wartawan masih baru mengetahui kasus tersebut. Padahal, penggrebekan kesembilan orang yang diamankan oleh Sat Narkoba Polres Pematang Siantar itu, Diamankan sejak 11/04/2021 Minggu kemarin.

“Kita baru tau itu kabarnya” kata Agus Salam saat dihubungi crew media kliktodaynews.com, Selasa 13/04/2021 sekitar pukul 13:00 wib.

Kepala dinas perizinan Agus Salam akan mengambil tindakan karena karaoke ANDA dinilai telah menyalahi aturan, apalagi dari lokasi tersebut ditemukan 9 orang disebut pesta narkoba.

Terkait penggrebekan itu menjadi salah satu bukti Karaoke ANDA dinilai telah menyalahi aturan. Bahkan akan merapatkan hal tersebut kedepan untuk di evaluasi dan izin karaoke ANDA terancam dicabut.

“Nanti akan kita rapatkan lah itu dikantor bagaimana selanjutnya” katanya.

Sebelumnya Sat Narkoba Polres Pematangsiantar melakukan penggrebekan Karoke ANDA di Jalan ahmad Yani, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Siantar Timur-Pematangsiantar pada hari Minggu (11/4/2021) sekira pukul 01.00 Wib.

Kesembilan orang yang diamankan satu diantaranya ada wanita: AN (34),RL (25), AG (27), ML (18), MT (25) RR (21), JD (26), JN (33),dan RD (20) .

Saat dilakukan penggeledahan didalam ruangan Vip.9 tersebut, personil Sat Narkoba berhasil menemukan 1 buah gulungan tisu yang didalamnya ada 1 butir pil narkotika jenis Extacy berbentuk oval warna biru yang diselipkan di kursi sofa ruangan, 1 buah kotak rokok Sampoerna yang di dalamnya ada ½ butir pil narkotika jenis Extacy warna biru dibawah kursi sofa di ruangan dan 1 buah gulungan tisu yang didalamnya ada ½ butir pil narkotika jenis Extacy warna biru yg ditemukan di lantai ruangan. (TOM/KTN)

Bagikan :