PEMATANGSIANTAR – Kliktodaynews.com|| Sat Narkoba Polres Pematangsiantar meringkus tiga orang pelaku penyalahguna narkotika, Jumat (17/6/2022).
“Penangkapan bermula dari laporan masyarakat Sat bahwa ada laki-laki yang akan bertransaksi narkotika jenis shabu di Jl. Rajamin Purba Kel. Bukit Sofa Kec. Siantar Sitalasari kota Pematangsiantar tepatnya di depan SMP Negeri 2 Pematangsiantar.” sebut AKP Rusdi.
Penangkapan beranjak dari informasi dari masyarakat. Menindaklanjuti laporan tersebut, personil mendatangi lokasi dan melakukan penyelidikan.
“Setibanya dilokasi yang diinformasikan, Sat Narkoba Polres Pematangsiantar melihat seorang laki-laki yang dicurigai sedang duduk diatas sepeda motor di pinggir jalan dan langsung melakukan penangkapan,” terang AKP Rusdi.
Pria yang ditangkap berinisial MDS, (19) warga Jl. Pattimura Bawah Kel. Tomuan Kec. Siantar Timur
Saat hendak ditangkap, MDS terlihat menjatuhkan sesuatu dari tangan kirinya dan setelah diperiksa ditemukan 1 (satu) paket narkotika diduga jenis shabu berat brutto 0,29 gram, lalu dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) unit handphone, uang sebanyak Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) serta turut diamankan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Force One BK 2927 WAA.
Kemudian Sat Narkoba melakukan pengembangan, sekira pukul 11.00 WIB, personil sampai di Debora Kost di Jl. Deyah II Kel. Bukit Sofa Kec. Siantar Sitalasari kota Pematangsiantar dan masuk ke kamar kost no. 18 dan ditemukan dua orang laki-laki didalam kamar kost tersebut yang langsung ditangkap.
Kedua pria yang berahsil ditangkap berinisial KS (20) warga Jl. Sopo Surung, Kel. Kebun Sayur Kec. Siantar Timur kota dan DF, (16) warga Jl. Pattimura Ujung No.286 Kel. Tomuan Kec. Siantar Timur kota.
Dari “KS” ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Vivo, 1 (satu) bungkus plastic klip kosong dan 1 (satu) bungkusan plastic warna hitam yang didalamnya ada 3 (tiga) paket narkotika diduga jenis shabu berat brutto 15,49 gram dan 1 (satu) buah sendok terbuat dari pipet sementara dari DF ditemukan 11 (sebelas) paket narkotika diduga jenis shabu berat brutto 1,96 gram dan 1 (satu) unit handphone merk Oppo.
Saat di introgasi ketiganya mengakui kepemilikan sabu yang ditemukan dari mereka yang di peroleh dari “E” warga Medan lalu dilakukan pengembangan namun tidak berhasil.
Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan ketiga tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk diproses hukum selanjutnya. (AR/KTN)