SIANTAR – Kliktodaynews.com|| Satres Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil meringkus dua orang pria terlibat tindak pidana narkotika jenis sabu di Jalan Mesjid Kelurahan Timbang Galung Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar, Senin (28/2/2022) sore sekira pukul 16.30 Wib.
Kedua pria yang ditangkap masing-masing diketahui bernama Dedi (40) warga Kelurahan Timbang Galung Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar dan Reza (33) warga Kelurahan Timbang Galung Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan aparat 2 paket narkotika diduga jenis shabu berat brutto 1,59 gram dibalut kertas timah rokok.
Selain itu turut diamankan tas sandang warna hijau dipakainya yang didadlamnya ada uang Rp 235.000 dan 1 unit handphone (HP) merk Hotwav, 1 unit HP merk Redmi dari tangan kanannya kemudian 1 buah kunci rumah dari kantong celana sebelah kiri, 1 buah dompet hitam berisi 1 buah bong lengkap alat hisapnya dan pipa kaca bekas bakar berisi narkotika diduga jenis shabu.
Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar SIK, MH dan Kasatres Narkoba AKP Rudi Panjaitan SH melalui Kasi Humas AKP Rusdi Ahya SH dalam keterangannya mengatakan informasi awal dari masyarakat yang mengatakan bahwa salah satu rumah terbuat dari kayu warna hijau di Jalan Mesjid Kelurahan Timbang Galung Kecamatan Siantar Barat sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis shabu. Setelah dilakukan penyelidikan, Senin (28/2/2022) sore sekira pukul 16.30 Wib Tim Opsnal melihat seorang laki-laki dengan gerak gerik mencurigakan keluar dari rumah kayu warna hijau tersebut menggunakan sepedamotor.
“Kemudian Tim Opsnal melakukan pengejaran dan tepat di Jalan Nagur Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar berhasil meringkus laki-laki mengaku bernama Dedi itu. Hanya saja saat itu Tim Opsnal tidak menemukan barang bukti shabu melainkan tas sandang warna hijau dipakainya yang didadlamnya ada uang Rp 235.000 dan 1 unit handphone (HP) merk Hotwav,” terang Rusdi
Lebih lanjut, saat diinterogasi, Pelaku Dedi kepada petugas mengaku menyimpan shabu didalam rumah kosong di Jalan Mesjid. Mendengar itu Tim Opsnal membawa Pelaku Dedi untuk dilakukan pengembangan. Lalu setiba di rumah kosong itu, Tim Opsnal melihat seorang laki-laki sedang duduk didepan rumah tersebut sehingga gerak cepat Tim Ospnal langsung menangkap laki-laki mengaku bernama Reza itu.
Dari pelaku Reza ditemukan barang bukti 1 unit HP merk Redmi dari tangan kanannya kemudian 1 buah kunci rumah dari kantong celana sebelah kiri. Tim Opsnal membawa Pelaku Reza masuk kedalam rumah kosong itu dan ditemukan barang bukti diatas meja ruang tamu ada 1 buah dompet hitam berisi 1 buah bong lengkap alat hisapnya dan pipa kaca bekas bakar berisi narkotika diduga jenis shabu seta diatas dompet hitam tersebut ditemukan 2 paket narkotika diduga jenis shabu berat brutto 1,59 gram dibalut kertas timah rokok.
Diinterogasi kedua Pelaku, Dedi dan Reza mengaku barang bukti shabu itu milik mereka yang diperoleh dari seroang bandar narkoba inisial A. Akan tetapi setelah dilakukan pengembangan, Tim Opsnal tidak berhasil menemukan laki-laki inisial A tersebut. Kedua Pelaku dan barang bukti diboyong ke ruangan penyidikan Satres Narkoba Polres Siantar. (TIM/KTN)