2 PRIA dan 1 IBU RUMAH TANGGA DIAMANKAN SATRES NARKOBA POLRES PEMATANG SIANTAR DARI KELURAHAN SIMARITO

2 PRIA dan 1 IBU RUMAH TANGGA DIAMANKAN SATRES NARKOBA POLRES PEMATANG SIANTAR DARI KELURAHAN SIMARITO
2 PRIA dan 1 IBU RUMAH TANGGA DIAMANKAN SATRES NARKOBA POLRES PEMATANG SIANTAR DARI KELURAHAN SIMARITO
Bagikan :

Pematangsiantar-Kliktodaynews.com SATRES Narkoba Polres Pematang Siantar berhasil meringkus tiga penyalah guna narkotika jenis sabu dari dua tempat berbeda di Kelurahan yang sama di kota Pematang Siantar, Selasa (26/11) pukul 16.00 Wib

Penangkapan ini berkat laporan masyarakat kepada Satres Narkoba. Sebut Kapolres Pematang Siantar AKBP Budi Pardamean Saragih SIK melalui Kasatres Narkoba AKP David Sinaga, diteruskan Kasubbag Humas AIPDA Napena Soerbakti, Kamis (28/11) pukul 17.30 Wib.

Penangkapan awal terhadap 2 terduga tersangka, Siti (39) ibu rumah tangga, warga jalan Melati Kelurahan Simarito Kecamatan Siantar Barat kota Pematang Siantar dan Rizki (24) pengangguran, warga jalan Nusa Indah Kelurahan Simarito Kecamatan Siantar Barat kota Pematang Siantar.

Mereka berdua di cokok petugas dari rumah tersangka Siti sedang menggunakan sabu sabu di ruang tamu. ungkap Napena Soerbakti.

Saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah wanita itu ditemukan barang bukti satu (1) kaca pirex yang masih terdapat sisa pembakaran sabu sabu.

Kemudian dua (2) paket sabu sabu seberat 0 40 gram bruto, satu (1) bong terbuat dari kemasan air mineral Aqua bentuk gelas. Saat diinterogasi mereka mengaku sedang mengkonsumsi sabu sabu yang di dapat dari seorang pria tidak di kenal. Aku mereka kepada petugas.

Berlanjut cerita penangkapan kedua terhadap satu pria, Koko Damanik (27) warga jalan TVRI Komplek SD Inpres Kelurahan Simarito Kecamatan Siantar Barat kota Pematang Siantar, Selasa (26/11) pukul 19.30 Wib

Penangkapan pria ini lantaran rumahnya dicurigai sebagai tempat menggunakan sabu sabu yang kemudian dilakukan penyelidikan dan pengintaian.

Saat dilakukan penangkapan, Koko Damanik terlihat mencampakan satu (1) paket sabu sabu yang di bungkus uang pecahan 2 ribuan seberat 1.03 gram bruto.

Kemudian dilakukan geledah badan. Dari saku celananya ditemukan dompet berisi uang sebanyak Rp 950.000 (sembilan ratus lima puluh ribu)

Dari interogasi, Koko Damanik mengakui barang bukti sabu sabu yang sempat dibuang diperoleh dari satu pria bernama Andre’.

Mendapat pengakuan Koko, petugas mengatur tak tik untuk menangkap Andre dengan cara menghubungi Handphone. Namun selular milik Andre tidak aktif sehingga keberadaannya belum terdeteksi.

Diakhir keterangan Napena mengatakan ketiga tersangka, Siti, Rizki dan Koko beserta semua barang bukti yang ditemukan dari mereka telah di bawa ke Kantor Satres Narkoba untuk pemeriksaan ungkap jaringan dan proses hukum tutup Napena.(TIM/KTN)

Bagikan :