Dua pelaku perjudian online Chips Higgs Domino kembali ditangkap Sat Reskrim Polres Siantar. Pelaku masing-masing berinisial DSP alias Dedy (31) warga Jalan Toba, Kelurahan Martimbang Kecamatan Siantar Selatan Kota Siantar selaku Penjual Chips dan CBC alias Chrest (24) warga Jalan Pearaja Kelurahan Teladan Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar selaku Pembeli.
Pelaku di tangkap di Cafe Baravi Jalan Toba Kelurahan Martimbang Kecamatan Siantar Selatan Kota Siantar, Senin 23 Januari 2023 pukul 21.00 Wib.
Kapolres Siantar AKBP Fernando SH, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Banuara Manurung SH menyampaikan penangkapan tersebut terjadi pada hari Senin 23 Januari 2023 pukul 21.00 Wib Sat Reskrim Polres Pematang Siantar mendapat informasi dari masyarakat adanya transaksi penjual Chips Higgs Domino dengan menerangkan ciri ciri pelakunya.
Kemudian Tim Opsnal Sat Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan melihat pelaku DSP alias Dedy yang melakukan transaksi sesuai dengan informasikan dari masyarakat yang sedang duduk sambil memegang HP dan menjual Chips Higgs Domino kepada pembeli chips Higgs Domino.
Melihat transaksi tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim langsung menangkap pelaku Dedy kemudian menemukan barang bukti 1 unit Handpone (HP) Merk Samsung type A135 Warna Hitam yang dipakai pelaku menjual chips Higgs Domino dan uang tunai Sebesar Rp3.279.000 yang diakui sebagai uang penjualan dalam permainan judi online Higgs Domino tersebut.
Kemudian menangkap seorang pembeli chips berinisial CBC alias Chrest yang sedang transaksi pembelian Chip kepada pelaku Dedy dengan nilai chips 1,5 B seharga Rp 100.000 dan 1 unit HP Merk Oppo Reno 4F Warna Hitam yang dipakai untuk membeli chips Higgs Domino.
Kemudian kedua terduga pelaku, DSP alias Dedy dan CBC alias Chrest beserta seluruh barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Reskrim Polres Siantar untuk diamankan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. (TIM/KTN)
.