Pematangsiantar-Kliktodaynews.com Pemerintah daerah harus menetapkan Kota Siantar berada di fase apa terkait bencana Covid 19.
Sebab sampai sejauh ini, Pemko belum pernah mengumumkan fase dari kota berhawa sejuk ini.
Seperti disampaikan oleh Ketua Lingkar Rumah Rakyat (LRR) Kota Siantar, Bangun Pasaribu SPd, Kamis (2/4/2020).
“Jadi penentuan fase ini juga sudah termaktub dalam surat edaran Permendagri Covid 19 No 440/2622/SJ tentang pembentukan gugus tugas percepatan penanganan Covid 19 daerah,” ujar Bangun Pasaribu.
Selain menentukan fase di daerah, surat edaran tersebut juga mengatur tentang penggunaan Biaya Tak Terduga (BTT).
Masih Bangun menyampaikan, bahwa sebelum penggunaan dana BTT, Pemda lebih dulu menetapkan fase didalam daerahnya.
Sehingga dengan adanya penetapan fase tersebut maka Pemda dapat lebih leluasa menggunakan dana BTT pada tanggap bencana.
“Dan persoalan saat ini, Pemko Siantar belum ada menetapkan Siantar berada di fase apa,” sebutnya.
Padahal BTT dapat digunakan untuk berbagai keperluan atas bencana Covid 19. “Seperti membayarkan uang lelah/honor dalam rangka pertolongan darurat dan evakuasi korban.
Selanjutnya untuk membeli Alat Pelindung Diri (APD), mengajak kerjasama pihak ketiga untuk membuat rumah sakit darurat Covid 19 serta peruntukan lainnya,” jabarnya. Jadi sudah sebaiknya Pemko S menentukan Kota Siantar berada di fase mana.
Sampai berita ini diturunkan, kru media ini belum berhasil meminta keterangan atau penjelasan dari pihak Pemko Siantar.(RED/KTN)