15 Desember, Seluruh PO Wajib Beroperasi di Terminal Tanjung Pinggir: Pemko Siantar Tegaskan Tak Ada Lagi Terminal Bayangan

Bagikan :

Pematangsiantar – Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar menegaskan seluruh perusahaan otobus (PO), baik antar kota antar provinsi (AKAP) maupun antar kota dalam provinsi (AKDP), wajib mulai beroperasi di Terminal Tipe A Tanjung Pinggir pada 15 Desember 2025. Penegasan itu disampaikan dalam Rapat Optimalisasi Pemanfaatan Terminal Tanjung Pinggir yang dibuka oleh Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn, melalui Sekda Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi, di Gedung Serbaguna Pemko Pematangsiantar, Kamis (4/12/2025).

Hadir dalam rapat tersebut Kepala BPTD Kelas II Sumut Ariyandi Ariyus SSiT MM, Kepala UPT Terminal Tipe A Tanjung Pinggir, Kadishub Kota Pematangsiantar Drs Daniel Hamonangan Siregar, perwakilan Polres Pematangsiantar, Kodim 0207/Simalungun, unsur OPD, serta para pimpinan PO.

Sekda Junaedi menegaskan bahwa pemanfaatan Terminal Tanjung Pinggir merupakan amanat Perda Kota Pematangsiantar Nomor 02 Tahun 2025 tentang RPJMD, yang mengedepankan pemerataan dan konsistensi pembangunan infrastruktur.

Ia menjelaskan, dari lima terminal tipe A di Provinsi Sumatera Utara, Terminal Tanjung Pinggir menjadi yang belum berfungsi maksimal. Akibatnya, masih muncul terminal-terminal bayangan di sejumlah titik, termasuk di inti kota, yang memicu kemacetan.

“Pemko telah melengkapi sarana dan prasarana seperti pengaspalan Jalan AM, pemasangan LPJU, rambu-rambu, serta penyediaan meubelair di gedung terminal. Karena itu, pada 15 Desember nanti seluruh PO wajib masuk ke terminal,” tegasnya.

Pemko juga telah menerbitkan SK Wali Kota tentang Tim Optimalisasi Pemanfaatan Terminal Tanjung Pinggir Tahun 2025, yang beranggotakan Polres Pematangsiantar, Kodim 0207/Simalungun, Denpom 1/I, BPTD Kelas II Sumut, Dinas Perhubungan Sumut, dan OPD teknis Pemko.

Bagikan :