Penambahan 2 Ruang Kelas Baru SMAN 2 Tapung Hilir Bernilai 467 Juta Dinilai Janggal

Penambahan 2 Ruang Kelas Baru SMAN 2 Tapung Hilir
Bagikan :

PEKANBARU – Kliktodaynews.com|| Dinas Pendidikan Provinsi Riau pada tahun ini melaksanakan kegiatan pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) disejumlah Kabupaten Kota, salah satu diantatannya adalah Penambahan RKB SMAN 2 Tapung Hilir Kabupaten Kampar Provinsi Riau.

Kegiatan kontruksi Penambahan Ruang Kelas Baru Sekolah Menengah Atas Negeri 2 Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau ini, dilaksanakan oleh CV.INK Contraktor bedasarkan Kontrak nomor : 020/Disdik/2.0/PPK/2021/3196 tanggal 26 Juli 20
21.

Kegiatan ini dilaksanakan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Peovinsi Riau (APBD) tahun anggaran 2021, sebesar Rp 467.541.184. ( Empat Ratus enampuluh tujuh juta lima ratus empat puluh dua ribu seratus delapan puluh empat Rupiah, dengan masa pelaksanaan 90 hari kaleder.

Total anggaran sebesar Rp 467. 541.184, untuk membiayai pembangunan 2 ruang kelas baru dengan luas satu ruangan diperkirakan 8m x 7m. Biaya pembangunan dua ruang kelas baru tersebut yang menelan baiaya hampir Rp 500 juta terbilang cukup mahal dan dinilai tidak masuk akal, dimana anggaran tersebut tidak termasuk biaya beli tanah.

Selain biaya pembangunannya yang mahal, CV. INK Contraktor selaku pihak yang melaksanakan kegiatan juga tidak luput dari kecurangan, material yg digunakan untuk membangun RKB tersebut tidak memenuhi standar mutu yang dipersyaratkan hingga Perpotensi terhadap kekutan dan mutu bangunan.

Indikasi kecurangan penggunaan material yang tidak sesuai standar mutu pada kegiatan pembangunan RKB SMAN2 Tapung Hilir, oleh Kontraktor pelaksana kegiatan, tirdiri dari spesifikasi beton, dan bahan material kayu yang digunakan.

Kliktodynews melakukan observasi pada kegiatan pembangunan Ruang kelas baru SMAN 2 Tapung hilir.

Dalam kegiatan observasi lapangan menemukan beberapa catatan penting terutama penggunaan bahan material beton kolom struktur yang tidak sesuai speak. Kemudia memanipulasi atau. mengurangi ukuran Kolom struktur, dari ukuran yang dipersyaratkan didalam gambar bangunan.

Dijelaskan sebagai berikut, Slop balok tumpuan bawah, berdasarkan spesifikasi dalam gambar bangunan seharusnya berukuran 20cm x 30 cm. Faktanya ukuran yang dilaksanakan 25cm x 15 cm. Reng blok yang seharusnya memilki ukuran sesuai gambar bangunan adalah 15cm x 20 cm, faktanya reng blok dibangun dengan ukuran 15cm × 7cm tiang kolo struktur, seharusnya 20cmx 25 cm dilaksanakan 15cm x 20
Reng blok 15cm x 7 cm dalam gambar 15cm x 20 cm, tiang beton

Selain manipulasi ukuran tiang struktur dan balok tumpuan, dan Reng blok, pada campuran mutu beton, juga dilakukan pengurangan mutu. Berdasarkaan ketetangan dalam gambar tentang spesifikasi mutu beton yang digunakan adalah, K200. Tetapi beton yang digunaka adalah beton bermutu rendah K75. Sehingga tampak jelas kualistas beton yang digunaka memiliki kecenderungan dapat dengan mudah pecah, meski hanya diremas dengan tangan saja.

Material lain, seperti kayu yang digunakan oleh kontraktor, secara kasat mata diketahui kayu tersebut adalah kayu berkualitas sangat rendah. Bahkan dari ciriciri posturnya kayu yang digunakan seperti kayu yang sudak lapuk dan berjamur.

Berdasarkan dokumen pelaksaan Kegiatan Pembangunan Ruang Kelas Baru SMAN 2 Tapung Hilir Kabupaten Kampar, Provinsi raiu, kontrak nomor
020/Disdik/2.0/PPK/2021/3196 tanggal 26 Juli 2021.
Telah berakhir sejak tanggal 25 oktober 2021 lalu.

Meski kontrak sudah berakhir, CV. INK. Contraktor belum bisa menyelesaikan pekerjaan. Hingga saat ini volume kerjaan diperkiran masih 57 persen. Dinas Pendidikan Riau sendiri tidak melakukan blacklist (daftar hitam) terhadap CV.INK Contraktor, meski telah mengalami wanprestasi, bahkan sampai saat ini, CV . INK Contraktor, masih melakukan pekejaan.

Dinas pendidikan provinsi Riau tidak bèrsedia  memberikan keterangan terkait penggunaan bahan material yang digunakan tidak sesuai standar teknis. Kemudian, kontrak CV INK. Contraktor, yang sudah berakhir namum tidak diblacklis, Ardison Selaku Pejabat Pembuat Komitmen, kegiatan dimaksud, tidak dapat di hubungi. (MS/KTN)

 

 

Bagikan :