Ditinggal Istri, Seorang Ayah Setubuhi Anak Kandungnya Berulang Kali

Ilustrasi Gambar
Ilustrasi Gambar
Bagikan :

Sentani-Kliktodaynews.com Seorang ayah tega memperkosa anak kandungnya sendiri. Hal ini disampaikan Kapolres Jayapura saat press conference kasus persetubuhan anak yang berlangsung di halaman Mapolres Jayapura. Jumat, 05/06 siang.

Kapolres Jayapura AKBP Dr. Victor Dean Mackbon, SH., S.IK., MH., M.Si didampingi Kasat Reskrim AKP Henrikus Yossi Hendrata, SH., S.IK saat melakukan Press conference terkait kasus persetubuhan anak sebut saja Melati (15), dilakukan ayah kandungnya sendiri berinisial BT (48), dimana dilakukan secara berulang – ulang, hingga sampai 5 kali, terjadi di rumah pelaku yang berada di Kampung Netar Sentani Timur Kab. Jayapura.

AKBP Dr. Victor Dean Mackbon, SH., S.IK., MH., M.Si kepada wartawan mengungkapkan bahwa, kejadian persetubuhan terhadap anak yang dilakukan ayah kandungnya sendiri, terjadi di rumah pelaku yang berada di Kampung Netar Sentani Timur.

“Aksi bejat sang Ayah dilakukan di rumah pelaku yang berada di Kampung Netar Sentani Timur, awalnya kami mendapat laporan pada tanggal 6/5/2020, yang dilaporkan oleh keluarga korban, jadi kejadian ini terjadi diwaktu yang berbeda dari kurun waktu Tahun 2019 hingga 2020″,ujar Kapolres Jayapura AKBP Victor menambahkan, Saat melakukan aksinya pelaku mengancam korban, sehingga anak ini tidak berani melaporkannya, namun setelah 5 kali disetubuhi akhirnya korban melaporkan ke salah satu keluarganya,” ungkapnya.

Lanjut AKBP Dr. Victor, berdasarkan laporan dari keluarga korban kami melakukan penyelidikan dan ternyata dari pelaku ini mengakui perbuatannya, pelaku beralasan melakukan hal ini karena ditinggalkan oleh istrinya, sehingga untuk memenuhi kebutuhan biologisnya pelaku melakukan perbuatan yang tidak pantas terhadap anak kandungnya sendiri, ada juga informasi yang kami peroleh bahwa istrinya melarikan diri karena pelaku sering bertindak kasar.

Pelaku BT (48) kami jerat dengan UU RI nomor 35 Tahun 2014 Jo UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan terhadap anak Jo pasal 64 ayat 1 KUHP dimana ancaman hukumannya 15 Tahun penjara, namun karena ada UU lex specialis, yang mengatur apabila dilakukan oleh orang tua kandungnya ditambah sepertiga, jadi ada pemberatan sehingga pelaku terancam selama 20 Tahun penjara. Tutup Kapolres Jayapura. (RED/KTN)

Bagikan :