Sat Reskrim Polres Pakpak Bharat Lakukan Restorative Justice Dalam Perkara KDRT

Bagikan :

Selanjut kami lakukan Gelar perkara setelahnya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyeledikan ( SP2LID ) yang berpedoman pada Perkap No. 08 tahun 2021 tentang penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restorative. ujar Charles Manurung.

Kami berusaha untuk mengedepankan penyelesaian masalah yang mengutamakan Keadilan Restorativ, kami berusaha untuk tidak hanya menegakkan Hukum secara ketat tetapi juga memberikan kesempatan bagi para pelanggar untuk bisa memperbaiki diri dalam lingkup Keluarganya memulihkan hubungan baik antara keduanya. Ungkap kasat Reskrim.

Baik Pelapor dan Terlapor merasa menyesal dan khusus Terlapor berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi dan akan merubah dirinya menjadi lebih baik lagi sebagai kepala rumah tangga.

Kami dari Pihak Kepolisian / Sat Reskrim Polres Pakpak Bharat akan terus memantau dan mengawasi kedua belah pihak guna memastikan mereka berdua benar – benar dapat berubah dan hidup dalam kerukunan, tandas Ps. Kasat Reskrim Polres Pakpak Bharat Iptu Charles Manurung, S.H.
(LM)

Bagikan :