Padangsidimpuan-Kliktodaynews.com|| Wali Kota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution, SH. MM mengikuti kegiatan entry meeting Tim Inspektorat Provinsi Sumatera Utara dalam rangka Pemeriksaan Akhir Masa Jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padangsidimpuan periode tahun 2019-2023, Selasa (29/08) di aula Kantor Wali Kota.
Entry meeting Tim Inspektorat Provinsi Sumatera Utara ini juga dihadiri oleh Wakil Wali Kota Padangsidimpuan, para Asisten, para Staf Ahli, dan para pimpinan OPD di lingkup Pemko Padangsidimpuan.
Mulatua Pohan mewakili Inspektur Provinsi Sumatera Utara selaku pengendali teknis pada Tim Pemeriksa menjelaskan, bahwa dasar hukum dilaksanakan entry meeting ini adalah Undang-undang No. 23 tahun 2014, PP No. 18 tahun 2016 Jo. PP No. 72 tahun 2019, PP No. 12 tahun 2017 dan Permendagri No. 52 tahun 2018.
“Dalam entry meeting ini ruang lingkup sasarannya ialah Bupati/Wali Kota yang telah atau akan mengakhiri masa jabatan dengan objek aspek kesejahteraan masyarakat, aspek daya saing daerah dan aspek pelayanan umum.”
“Maksud kegiatan ini adalah sebagai salah satu cara untuk mengetahui keberhasilan atau kegagalan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam satu periode kepemimpinan Kepala Daerah, dan untuk memberikan apresiasi atas keberhasilan pencapaian target dan rekomendasi perbaikan terhadap target yang belum tercapai,” ungkapnya.
Sedangkan Wali Kota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution meminta kepada seluruh pimpinan perangkat daerah Pemko Padangsidimpuan agar kooperatif dalam menyampaikan data yang diperlukan oleh Tim Inspektorat Provinsi Sumut.
“Mohon kerjasama dan atensi kita bersama agar selama 15 hari kerja, Tim pemeriksa bisa mendapatkan secara utuh dokumen atau apapun itu dan memotret apa yang sudah kita lakukan selama 5 tahun ini, berikan fakta, jujur dan apa adanya. Kita sudah bekerja keras dan melakukan sebaik dan semampu yang bisa kita lakukan”, ujar Irsan.
Adapun waktu pemeriksaan Tim Inspektorat Provinsi Sumatera Utara ini di mulai tanggal 28 Agustus sampai dengan 15 September 2023, atau selama 15 hari kerja. (Ucok/KTN)