Keluarga Harahap Tegaskan Tanah dan Bangunan Eks Polres Padangsidimpuan Milik Adat, Pertanyakan Proses Sertifikat di BPN

Bagikan :

“Kalau Polres dan instansi pemerintah bisa dapat sertifikat tanpa surat girik atau jual beli, maka rakyat juga harus diberi hak yang sama. Kalau tidak, ini bisa dikatakan kolaborasi jahat antara pihak-pihak tertentu,” ujarnya dengan nada kesal.

Harapan Keluarga Harahap

F. E. K. Harahap berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara adil dan sesuai hukum yang berlaku, serta mengingatkan bahwa tanah adat dan bangunan peninggalan keluarga mereka adalah warisan sejarah perjuangan dan pendidikan masyarakat Padangsidimpuan.

“Kami hanya menuntut keadilan dan pengakuan atas hak tanah adat keluarga kami. Jangan sampai sejarah dan hak kami dihapus begitu saja,” tutupnya.

Bagikan :