Keluarga Harahap Tegaskan Tanah dan Bangunan Eks Polres Padangsidimpuan Milik Adat, Pertanyakan Proses Sertifikat di BPN

Bagikan :

E. K. Harahap.

Dugaan Penyimpangan dalam Penerbitan Sertifikat

Belakangan, F. E. K. Harahap mengungkap adanya dugaan penyimpangan prosedur dalam penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah dan bangunan eks Polres Kota Padangsidimpuan oleh ATR/BPN Kota Padangsidimpuan.

Ia mempertanyakan legalitas dokumen yang dijadikan dasar penerbitan sertifikat tersebut.
“Apakah pihak BPN sudah memiliki dokumen lengkap seperti surat girik, akta jual beli, atau surat hibah dari keluarga pemilik tanah? Jika tidak ada, maka ini jelas menyalahi ketentuan hukum agraria,” ujarnya.

F. E. K. Harahap meminta pihak ATR/BPN Kota Padangsidimpuan memberikan jawaban resmi dan transparan, sesuai dengan Pasal 19 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, yang mengatur tentang asal-usul hak atas tanah.

“Jangan ngawur. Harus jelas asal-usul hak atas tanah tersebut,” tegasnya.

Tanggapan Praktisi Hukum

Menanggapi polemik tersebut, seorang praktisi hukum dan pengamat sosial berinisial O. H., SH, menilai bahwa kasus ini menggambarkan ketimpangan penerapan hukum antara masyarakat dengan lembaga negara.

“Hukum tidak boleh tumpul ke atas tajam ke bawah. Jika masyarakat harus melampirkan surat girik dan bukti hak milik untuk membuat sertifikat, maka instansi pemerintah pun wajib tunduk pada aturan yang sama,” ujarnya.

Seorang warga lainnya yang enggan disebutkan namanya juga menyoroti dugaan perlakuan istimewa terhadap institusi negara dalam pengurusan sertifikat tanah.

Bagikan :