Keluarga Harahap Tegaskan Tanah dan Bangunan Eks Polres Padangsidimpuan Milik Adat, Pertanyakan Proses Sertifikat di BPN

Bagikan :

Sekolah itu akhirnya dikenal sebagai SKKP atau SMKK, yang kemudian berstatus negeri. Tapi sejak awal, tanah dan bangunan tersebut tidak pernah menjadi milik negara,” jelas F. E. K. Harahap, Sabtu (31/10/2025)

Pemakaian oleh Pemerintah dan Polres

Setelah Kota Padangsidimpuan dimekarkan dari Kabupaten Tapanuli Selatan, gedung eks SKKP tersebut sempat digunakan oleh Dinas Pendidikan Kota Padangsidimpuan pada tahun 2003.

Menurut F. E. K. Harahap, saat itu Wakil Wali Kota Padangsidimpuan Mara Gunung Harahap, SE datang langsung ke rumah keluarga untuk meminta izin menggunakan bangunan eks gudang kopi dan sekolah SKKP secara sementara, sambil menunggu kantor dinas pendidikan yang baru selesai dibangun di Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara. Setelah beberapa tahun, kantor dinas tersebut pindah ke wilayah Pijorkoling, dan gedung eks SKKP kembali dikembalikan kepada keluarga Harahap.

Namun pada tahun 2006, AKBP Drs. Jhonny Edison, Kapolres Kota Padangsidimpuan pertama, menempati gedung tersebut tanpa seizin keluarga. Meski sempat ditegur secara lisan, beberapa pejabat Polres kemudian datang meminta izin secara kekeluargaan agar tidak mempermalukan institusi Polres di mata Polda Sumut dan Mabes Polri.

“Keluarga kami saat itu menerima dengan syarat bahwa gedung tidak boleh dibongkar, tidak boleh ditambah bangunan baru tanpa izin, dan tidak boleh dijadikan sertifikat hak milik karena tidak pernah dihibahkan atau dijual,” tegas F.

Bagikan :