Padangsidimpuan — Cucu dari almarhum Opseichter Pachruddin Harahap atau putri dari almarhum Purnawirawan AL Serma Samuel Harahap, F. E. K. Harahap, menegaskan bahwa tanah pertapakan dan bangunan yang kini menjadi Kantor Eks Polres Kota Padangsidimpuan merupakan tanah adat milik keluarga besar Harahap, bukan milik negara maupun pemerintah.
Sejarah Kepemilikan Tanah dan Bangunan
Menurut keterangan F. E. K. Harahap kepada awak media, lokasi tersebut dulunya dikenal sebagai Gudang Kopi yang dibangun oleh keluarga besar Opseichter Pachruddin Harahap pada masa pemerintahan Belanda. Pembangunan gudang kopi itu merupakan hasil kerja sama bisnis keluarga Harahap dengan pemerintah kolonial Belanda.
Tak lama kemudian, di sebelahnya didirikan pula Kantor Asisten Demang, karena ayah dari Opseichter Pachruddin Harahap, yaitu Sutan Diapari Harahap, saat itu menjabat sebagai Asisten Demang dan kemudian menjadi Demang.
Beberapa tahun setelah masa kemerdekaan, bangunan tersebut digunakan sebagai Sekolah Menengah Kesejahteraan dan Kekeluargaan (SMKK atau SKKP) atas izin keluarga besar Harahap. Sebelumnya, gedung itu dipakai oleh istri almarhum Opseichter Pachruddin Harahap (nenek dari F. E. K. Harahap) untuk mengajar para ibu rumah tangga dan istri pejuang kemerdekaan keterampilan menjahit, menyulam, memasak, dan membuat kerajinan tangan sebagai bekal ekonomi keluarga.
“Dari kegiatan itulah kemudian berkembang menjadi sekolah bagi ibu-ibu dan gadis muda di Padangsidimpuan.
