Lombok Barat-Kliktodaynews.com Sat Resnarkoba Polres Lombok Barat melakukan penangkapan terduga pelaku tindak pidana narkotika di Jalan Raya sengiggi Dusun Batu layar Desa Batu layar Kec Batu layar Kab.lombok barat tepatnya di HOTEL OMASITAR, Khamis,(4/6/2020) sekitar pukul 21.00 WITA
Para pelaku penyalahguna narkotika yang berhasil diamankan dalam penangkapan tersebut adalah BS Als. BENI (24) dan SH alias Andi (35) warga Dusun Batu layar Desa Batu layar Kec Batu layar barat Kab.lombok barat.
AN alias anin (26) warga Dusun embung jagung Desa Jengig utara Kec.montong gading Kab.lombok timur, FKR,(32) dan WY (28) Kosan Dusun batulayar Desa batukayar kec batulayar kab lombok barat.
Informasi berhasil dihimpun, penangkapan Berawal berkat informasi dari masyarakat bahwa Di Jalan Raya sengiggi Dusun Batu layar Desa Batu layar Kec Batu layar Kab.lombok barat tepatnya di HOTEL OMASITAR sering dijadikan tempat transaksi jual beli Narkotika yang dilakukan oleh BS Als. BENI
Mendapat informasi tersebut Sat Resnarkoba Polres Lombok Barat yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba IPTU FAISAL AFRIHADI .SH, kemudian melakukan penyelidikan. Melihat gerak-gerik yang mencurigakan petugas langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku SH alias Andi yang pada saat itu masuk ke HOTEL NOMASITAR menggunakan sepeda motor.
Dari penangkapan kemudian mencari keberadaan BS Als. BENI yang berada di salah satu kamar. Setelah di buka pintu kamar hotel tersebut langsung memanggil BKD ( badan keamnan desa) dan salah satu tomas yang berada di sekitar TKP langsung menuju salah satu kamar tempat dilakukan penggeledahan serta pemeriksaan ditemukan Uang tunai senilai Rp. 251.000 ( dua ratus lima puluh satu ribu rupiah) yang diduga hasil penjualan Narkotika Jenis Shabu, 15 (lima belas poket) narkotika jenis sabu dengan berat bruto 6,31 gram.
Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Lobar untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. (BT/KTN)