Tim Opsnal Satreskrim, Polsek Hu’U dan Resmob Dompu Tangkap Pelaku Ujaran Kebencian dan Kepemilikan Senpi Rakitan Beserta Amunisi

Penangkapan pelaku ujaran Kebencian terhadap Instutisi Polri Melalui Medsos dengan Photo yang sedang memegang Senpi Rakitan dilaksanakan pada hari Minggu tanggal 24 Mei 2020, sekitar pukul 21.00 Wita,
Penangkapan pelaku ujaran Kebencian terhadap Instutisi Polri Melalui Medsos dengan Photo yang sedang memegang Senpi Rakitan dilaksanakan pada hari Minggu tanggal 24 Mei 2020, sekitar pukul 21.00 Wita,
Bagikan :

Dompu-Kliktodaynews.com Penangkapan pelaku ujaran Kebencian terhadap Institusi Polri Melalui Medsos dengan Photo yang sedang memegang Senpi Rakitan dilaksanakan pada hari Minggu,(24/5/2020) sekitar pukul 21.00 Wita, bertempat di Dsn. Finis Desa Hu’u Kec. Hu’u Kab. Dompu dengan tersangka berinisial “FA”, (17) tahun warga Raba bima, Alamat Dsn. Finis Ds. Hu’u Kab. Dompu terkait dengan Ujaran kebencian terhadap Instusi Polri yang diUploud di Status Facebook miliknya.

Adapun Ujaran kebencian terhadap Instusi Polri yang di upload Di FaceBook dengan nama Fb MUMA KLR oleh pelaku tersebut adalah dengan menggunakan bahasa Bima Dompu ” Ndaiku Dou Hu’u, Polisi Bote Polisi Wawi mpoi, lako mpoi, anak haram mpoi, boraee mawausi raka nda’u di lapa re mau wajara rakanahu mena nggomi dohore, Polisi setan eee, polisi di bedi hambuba nahu, aina kainggemu wekimu, polisi lako polisi setan bora lako mpoi nahu la muma anak dou hu’u di bademu.

Yang artinya adalah menyatakan dirinya orang Hu’u, dan memaki2 institusi Polri dengan kata kata kotor dan mengatakan apa perlu kalian tahu saya adalah Muma Anak Hu’u. Dan pada saat pelaku mengaploud statusnya tersebut Pelaku memegang Senpi rakitan.

Kemudian setelah dilakukan introgasi terhadap Sdra.” FA” Alias Muma bahwa Senpi rakitan tersebut milik Sdra. “A” Alias KIS, 17 tahun, Pelajar Dsn. Finis Ds. Hu’u Kec. Hu’u Kab. Dompu.

Kronologis penangkapan Sekitar pukul 23.50 wita, Team Gabungan dari Polsek Hu’u, anggota Opsnal Reskrim, Anggota Opsnal Resmob yang di pimpin oleh Kanit Intelkam Polsek Hu’u berangkat menuju rumah yang diduga pemilik Senpi rakitan dan setelah sampai di lokasi team gabungan langsung melakukan penangkapan terhadap Sdra. “A “Alias Kis yang pada saat itu berada di rumah tetangganya dan kemudian team melakukan introgasi terhadap Sdra. “A” yang sudah diamankan dimana keberadaan dan menyimpan Senpi rakitan tersebut dan dijawab oleh Sdra.” A” Bahwa Senpi rakitan tersebut sudah dibawa dan disimpan oleh Orang tuannya dan team melakukan penangkapan terhadap orang tuanya yaitu Sdra.” J”dan atas pengakuannya bahwa Senpi Rakitan tersebut sudah di simpan ditanam di pasir pinggir pantai Finis dan .selanjutnya Team gabungan berangkat mencari BB tersebut dan BB berhasil di temukan dengan disaksikan oleh beberapa orang warga finis Hu’u.

Selanjutnya Pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Hu’u kemudian di limpahkan ke Polres Dompu.

Catatan petugas Bahwa Sdra. “FA” Alias Daus dan Sdra.” A”Adalah anggota salah satu Genk terliar yang ada di kecamatan Hu’u ” KLR” Genk Kelelawar Liar. (BT/KTN)

Bagikan :