Mataram-Kliktodaynews.com Dalam rangka menekan kasus 3C di Wilayah Hukum Polda NTB Tim Opsnal Sat Intel Brimob Polda NTB telah mengamankan Tersangka seorang petani Agus (19) yang beralamat di Desa Kowo Kecamatan Sape Kabupaten Bima.
Agus ditangkap karena diduga melakukan Tindak Pidana Pencurian Ternak di Desa Kowo Kecamatan Sape Kabupaten Bima pada hari Selasa,(26/5/2020) sekitar pukul 19.00 Wita.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto SIK., M.Si dalam keterangan persnya, menuturkan Kronologis penangkapan sekitar pukul 16.00 Wita Tim Opsanal Sat Intel Brimobda NTB Berkumpul di Mako Kompi 3 Batalyon C Pelopor untuk melakukan koordinasi guna mendapatkan titik terang persembunyian terlapor yang diduga pelaku pencurian ternak sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/K/17/IV/2020/NTB/RES.BIMAKOTA/SEK.SAPE, Tanggal 10 April 2020.
Setelah mendapatkan info keberadaan orang yang diduga sebagai pelaku kemudian Tim Opsnal melakukan koordinasi dengan tokoh Masyarakat setempat. Dari hasil koordinasi yang dilakukan pelaku bersedia menyerahkan diri untuk diamankan.
Sekitar Pukul 17.45 Wita Tim Opsnal berangkat ke rumah persembunyian pelaku di Desa Kowo untuk menjemput tersangka dan langsung dibawa ke Mako kompi 3 Batalion C Pelopor dan diserahkan ke Polsek Sape untuk proses lebih lanjut.
Dari hasil interogasi tersangka sering melakukan aksinya di Desa Lamere dan Desa Poja serta Desa Kowo dengan sasaran hewan seperti kambing, sapi, dan kerbau kemudian di jual ke pemotongan hewan.
Reporter : Bintang/KTN