MATARAM – Kliktodaynews.com Tim Opsnal Polsek Cakranegara meringkus dua pelaku pengroyokan di Terminal Mandalika, Kecamatan Sandubaya Kota Mataram (15/3/2021). Dua pelaku berinisial AW (20 tahun) dan MS (20 tahun). Keduanya warga Karang Rundu, Kelurahan Bertais, Kecamatan Sandubaya Kota Mataram.
Kedua pelaku diamankan lengkap dengan barang buktinya. Sedangkan satu pelaku lainnya berinisial BS masih dalam pengejaran petugas dan kini berstatus buron atau DPO.
‘’ Ini ada dua pelaku kasus pengroyokan di Terminal Mandalika yang terjadi Rabu malam (10/03/2021) sekitar pukul 19.30 Wita,’’ ungkap Kapolresta Mataram Polda NTB, Kombes Pol Heri Wahyudi didampingi Kapolsek Cakranegara, Kompol Zaky Maghfur, Rabu (17/03/2021).
Kasus ini bermula Minggu dini hari (07/03/2021) sekitar pukul 01.00 Wita. Di salah satu warung di Terminal Mandalika. Pemilik warung berinisial IS (46 tahun) menegur rekan pelaku berinisial DE (45 tahun). IS meminta DE yang saat itu menggak minuman keras jenis tuak pergi dari depan warungnya.
‘’ DE ini tidak terima dan mengajak BS datang ke warung IS. Keduanya berteriak dan mengumpat. Tapi IS tidak menghiraukannya,’’ bebernya.
Rabu malam (10/03/2021). DE dan BS serta MS kembali datang ke warung IS. Layaknya jagoan, BS datang membawa parang yang diselipkan dipunggungnya. Ketiganya mencari IS dengan kemarahan. Kedatangan ketiganya membuat istri IS berteriak. Aksi ketiganya terhenti dan pergi dari warung setelah korban berinisial RA datang melerai.
Tapi setengah jam kemudian. Ketiganya datang bersama 8 rekannya yang lain ke warung IS. Tanpa basa basi. RA langsung dikeroyok dan dianiaya. Akibat pengroyokan itu. Korban RA mengalami luka di punggung kiri, leher dan pundak kanan.
‘’ Korban ini sebenarnya mau melerai. Tapi dia yang dianiaya dan dikeroyok,’’ tuturnya.
Petugas mengungkap kasus ini kurang dari 2×24 jam. Awalnya petugas mengamankan 14 orang yang diduga terlibat. Namun dari hasil pemeriksaan. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. Yakni AW yang menusuk punggung kiri korban. Berikutnya MS menusuk leher korban menggunakan gagang dongkrak. ‘’ Kalau BS dia itu provokator dan memukul korban juga. Tapi sekarang masih buron,’’ katanya.
Kapolresta memastikan mengatensi kejadian ini. Perwira melati tiga itu juga ingin meluruskan. Bahwa kejadian itu penyebabnya bukan faktor kesukuan. ‘’ Mereka ini kan di bawah pengaruh tuak. Sudah saling mengenal semuanya karena mereka buruh angkut di terminal Mandalika. Tapi tidak terima karena ditegur dan disuruh pergi oleh pemilik warung,’’ jelas Kapolresta.
Kapolsek Cakranegara, Kompol Zaky Maghfur menyampaikan, satu pelaku yang masih buron masih dalam pengejaran. Zaky meminta BS untuk koperatif dan menyerahkan diri. ‘’ Menyerahkan diri lebih baik. Kami tetap buru dia,’’ tegasnya.
Kedua pelaku terancam dijerat pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP Sub pasal 351 (1) Jo pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(HUMS78/KTN)