Bima-Kliktodaynews.com
Pada Hari Kamis tgl 21 Mei 2020 bertempat di kediamannya, Ketua PC NU Kab Bima Drs H. ABDUL MUNIR menghimbau kepada masyarakat Kab Bima untuk tidak melaksanakan sholat idul fitri di masjid-masjid , yang berdasarkan Surat Edaran Mentri Agama RI Nomor 06 Tahun 2020 dan Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor : 504 Tahun 2020 .
Menyikapi surat edaran Menteri Agama RI dan Surat Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat Ketua PC NU Kab Bima menghimbau kepada seluruh masyarakat Bima agar melaksanakan sholat idul fitri di rumah saja, demi kepentingan masyarakat umum dan demi keselamatan kita semua , masyarakat bisa atau boleh sholat berjamaah dengan keluarga di rumah dengan menggunakan khutbah .
Drs H. ABDUL MUNIR juga himbau untuk jangan sekali-kali untuk mencoba melaksanakan sholat Idul Fitri di tempat yang sangat banyak menghimpun orang banyak. Karena itu sangat potensial terjadinya penyebaran dan dari Covid-19 ini.
Kapolres Bima AKBP GUNAWAN TRI HATMOYO S. IK melalui Kasubbag Humas AKP HANAFI, menghimbau dan berharap agar kita semua khususnya warga Kab Bima melaksanakan sholat Ied di rumah saja sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur NTB Nomor 504 Tahun 2020, tentang penetepan Idul Fitri 1 Syawal 144 1 H, di tengah Pandemi Wabah Covid-19.
Reporter : Bintang/KTN