Dompu-Kliktodaynews.com
PELAKU pencurian dengan pemberatan spesialis bongkar rumah RD alias D (28) warga Kelurahan Simpasai Kecamatan Woja Kabupaten Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat, berhasil di ringkus Tim Opsnal Unit Jahtanras Sat Reskrim Polres Dompu, Rabu (27/5/2020) sekira pukul 22.20 WITA
Penangkapan penjahat kambuhan ini berdasar Laporan Polisi nomor: LP/K/193/IV/2020/NTB/Res-Dompu, tanggal 23 Mei 2020 oleh korban/pelapor pencurian Benyamin alias Ben (24). Sebut Kasat Reskrim IPTU Ivan Roland Christofel STK.
Dijelaskan Kasat Reskrim, sesuai keterangan korban saat membuat laporan. “Aksi pencurian yang dilakukan terduga tersangka RD alias D dengan cara mencungkil kunci jendela rumah kontrakan CV Sumo Sinar Sejati (SSS) di Kelurahan Kandai I Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu.
Pelaku berhasil dan memasuki kamar korban lalu mengambil satu (1) unit Handphone Tablet merk Samsung warna hitam serta uang tunai sebesar Rp 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah).ungkap Kasat.
Setelah menerima laporan korban, pihak Sat Reskrim menyebar petugas melakukan penyelidikan untuk mengendus pelaku, dugaan kuat mengarah ke RD alias D.
Hingga pada hari Rabu 27 Mei 2020, di dapat informasi akurat. Posisi terduga pelaku terendus sedang berada di rumahnya.
Mendapat informasi, dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim IPTU Ivan Roland Christofel STK, Unit Jahtanras bergerak ke lokasi target dan setiba di sana terlihat pelaku mengenakan sarung sedang berjalan keluar rumah.
Tim bergerak cepat. Pelaku tidak berkutik saat di sergap yang kemudian di bawa ke Kantor Sat Reskrim Polres Dompu berikut barang bukti diamankan satu (1) unit Handphone merk Samsung warna hitam untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum. (BT/KTN)
Editor : ALDY/KTN