Mataram-Kliktodaynews.com
Kapolda Nusa Tenggara Barat IRJEN (Pol) Mohammad Iqbal SIK MH dalam siaran pers di Lobby Command Center Polda NTB memaparkan keberhasilan jajarannya dalam mengungkap kasus menonjol Curat, Curas dan Curanmor (3C) di wilayah hukum Polda NTB dan Polres Jajaran. Jumat (29/5/2020)
Pada kesempatan itu Kapolda berharap pengungkapan kasus kedepannya agar lebih ditingkatkan lagi untuk memberikan perlindungan, keamanan dan kenyamanan serta pengayoman kepada masyarakat
Beberapa kasus yang berhasil diungkap seperti kasus pembobolan mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang terjadi di wilayah Mataram dan Lombok Barat dari bulan April sampai Mei 2020.
Ada 15 kasus pembobolan ATM dilokasi yang berbeda yaitu : ATM BNI Sutramat Jalam Sriwijaya Kota Mataram, ATM BNI Toko Sepeda Polygon jalan Tumpang Sari Cakranegara Kota Mataram. ATM BNI jalan RA Kartini Kelurahan Monjok Kecamatan Selaparang Kota Mataram
ATM BNI Jalan Brawijaya Kecamatan Cakranegara Kota Mataram. ATM Bank Danamon jalan Sandubaya Kota Mataram, ATM Bank Sinar Mas jalan Selaparang Mayure Kota Mataram, ATM Bank NTB Syariah jalan Ahmad Yani Kelurahan Sayang Sayang Kota Mataram, ATM Bank NTB Syariah di Apotek Amanah jalan Bung Karno Kota Kecamatan Mataram Kota Mataram.
Kemudian ATM BNI Jalan Lalu Mesir Kelurahan Turida Kecamatan Sandubaya Kota Mataram, ATM BCA jalan Sriwijaya Kecamatan Mataram Kota Mataram depan Mall Epicentrum Mataram. ATM Bank Mandiri jalan Bung Karno Kecamatan Mataram kota Mataram depan RS. Bio Medika Mataram
ATM Mandiri jalan HOS Cokroaminoto Lingkungan Cemare Kecamatan Selaparang kota Mataram ATM BNI Jalan HOS Cokroaminoto Lingkungan Karang Baru Kecamatan Selaparang Kota Mataram. ATM BNI I Kecamatan Kediri Kabupaten Lombok Barat. ATM BNI II Kecamatan Kediri Kabupaten Lombok Barat
Sebelumnya petugas berhasil menangkap 2 Pelaku, LWP alias WR alias CK, TY alias IB alias JW, sementara satu orang bernama EBI masih dalam pengejaran.
Modus pelaku melakukan aksinya menggunakan sepeda motor menuju Gerai ATM kemudian dengan mempergunakan linggis mencongkel mesin ATM dan mengambil uang yang ada di Kotak Exit Shuter
Pengungkapan ini berhasil setelah Tim Resmob Polresta Mataram mempelajari hasil rekaman CCTV yang kemudian dari hasil penyelidikan mengarah kepada pelaku atas nama LWP alias WR alias CK WR alias CK. Terduga tersangka ini berhasil di ringkus dari rumahnya, Jumat (22/5/2020) sekira pukul 13.00 Wita
Berdasarkan hasil interogasi untuk pengembangan, Tim kembali berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku lainnya atas nama TY alias IB alias JW.
Namun ketika diamankan dan pencarian barang bukti di daerah Ampenan Kota Mataram, kedua pelaku mecoba melawan petugas dalam upaya melarikan diri. Tembakan peringatan tidak dihiraukan, sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur ke arah kaki pelaku. Ujar Kapolda
Tim Resmob kemudian berhasil menemukan barang bukti. Pelaku LWP alias WR alias CK dan TY alias IB alias JW dibawa ke Polresta Mataram untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil penyidikan, pelaku mengakui melakukan kejahatan pencurian bersama pelaku lainnya, HS alias LH dan HDR alias AD,. Dari pengakuan ini Tim Resmob memburu dan berhasil meringkus HS alias LH dan HDR alias AD tanpa adanya perlawanan di rumah masing-masing.
Dikatakan Kapoldasu lagi. “Ada 4 tersangka yang berhasil diamankan petugas yaitu LWP alias WR alias CK (25) residivis curat, warga jalan TGH Faisal Kelurahan Turida Kecamatan Sandubaya kota Mataram.
TY alias IB alias JW (30) residivis curat, warga Lingkungan Gerung Butun Barat Kelurahan Turida Kecamatan Sandubaya kota Mataram .
HS alias LH (17) warga Lendang Lekong Kelurahan Turida Kecamatan Sandubaya kota Mataram serta HDR alias AD (25) warga jalan Brawijaya Lingkungan Gerung Butun Barat Kelurahan Mandalika Kecamatan Sandubaya kota Mataram.
Barang bukti diamankan dari tersangka, satu (1) kaus oblong, satu (1) celana panjang Jeans warna hitam merk Wandetluzt serta satu (1) unit sepeda motor Honda Scoopy nopol DR 3190 CV
Kerugian yang dialami Rp. 28.050.000 (dua puluh delapan juta lima puluh ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut : Uang Tunai yang berhasil di ambil pelaku pada Exit Shuter ATM sebesar Rp. 11.850.000,- (sebelas juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah)
Kerugian yang diterima sesuai dengan laporan terhadap 4 mesin ATM yang rusak sebesar Rp. 16.200.000,- (enam belas juta dua ratus ribu rupiah)
Terhadap para tersangka penyidik menjeratnya dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4, ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh (7) tahun penjara. (BT/KTN)
Editor : ALDY/KTN