Dua Pelaku Penganiaya Kucing dengan Petasan yang Viral di Media Sosial Ditangkap Polisi

Bagikan :

NTB – Kliktodaynews.com|| Kasus penganiayaan kucing yang sempat vira di media sosial berhasil di ungkap  Satreskrim (Satuan Reserse Kriminal Umum) Polres Sumbawa, Polda NTB

“Saat ini, kedua orang pelaku sudah kami amankan, dan untuk proses hukumnya saat ini masih dalam pemeriksaan,” ucap Kapolres Sumbawa AKBP Esty Setyo Nugroho, S.I.K., saat jumpa pers Kamis, (21/04).

Dijelaskan Penangkapan Kedua Pelaku itu dilakukan setelah adanya laporan dari aktifis pecinta hewan Dr. Dwi Yudarini (35) yang mengadukan adanya penganiayaan hewan oleh dua orang pria di Kabupaten Sumbawa yang tersebar melalui jejaring media sosial.

Dalam cuplikan video tersebut diperlihatkan salah seorang pelaku memasukkan petasan ke dalam dubur (anus) si kucing lalu kemudian dibakar dan meledak, sehingga mengakibatkan luka serius di bagian dubur kucing tersebut.

“Setelah mendapat laporan tersebut, kami dari jajaran Kepolisian langsung melakukan penyelidikan guna mencari tahu pelaku yang ada di dalam video tersebut,” jelas Esty.

Kapolres Sumbawa menuturkan dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh jajarannya, salah satu pelaku yakni berinisial AL (19) yang merupakan pemilik kucing sekaligus yang memasukkan petasan ke lubang anus kucing tersebut.

Sedangkan satu pelaku lainnya yakni dengan inisial AR (28) yang memvideokan kelakuan temannya itu lalu mengunggahnya di status wa sehingga video tersebut akhirnya viral.

“Kedua pelaku ini beralamatkan di Kecamatan Plampang, Kabupaten Sumbawa,” tutur Esty.

Dari hasil penyelidikan sementara, latar belakang perilaku menyimpang kedua pelaku tersebut, lantaran AL kesal terhadap si kucing peliharaannya karena sering buang air kecil dan besar di dalam rumah.

“Sementara untuk saudara AR ini, yang bersangkutan diminta oleh saudara ALnuntuk memvidiokan perbuatannya,” tambahnya.

Atas perbuatannya ini, kedua pelaku yang saat ini masih sedang dalam proses penyelidikan disangkakan dengan Pasal 302 ayat 1 dan 2 KUHP. Pada ayat 1 diancam dengan pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 4.500 karena melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan.

“Kemudian pada ayat 2, jika perbuatan mengakibatkan sakit lebih dari seminggu atau cacat, menderita luka berat atau bahkan mati maka diancam dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau denda Rp 4.500 paling banyak karena penganiayaan,” pungkas Kapolres Sumbawa. (TMP/KTN)

Bagikan :