Ditresnarkoba Polda NTB Ringkus Tersangka Narkoba Di Wilayah Cakranegara

Tim Opsnal Subdit 3 Dit Resnarkoba Polda NTB melakukan penangkapan terduga pelaku tindak pidana Narkotika jenis Shabu
Tim Opsnal Subdit 3 Dit Resnarkoba Polda NTB melakukan penangkapan terduga pelaku tindak pidana Narkotika jenis Shabu
Bagikan :

Mataram-Kliktodaynews.com Tim Opsnal Subdit 3 Dit Resnarkoba Polda NTB melakukan penangkapan terduga pelaku tindak pidana Narkotika jenis Shabu di Jalan Pulaki Lingkungan Karang Tangkeban Kel. Cakranegara Timur Kec. Cakranegara Kota Mataram, Kamis, (04/6/2020) sekitar jam 17.45 Wita.

Informasi dihimpun tersangka seorang pria AH (29) Tahun, warga dusun paok Kambut Telaga waru rt005/000, Kecamatan Labuapi Kab. Lombok barat.

Berawal informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Pulaki Kel. Cakranegara Timur Kec. Cakranegara Kota Mataram, Akan terjadi transaksi Narkotika jenis Shabu.

Mendapat informasi tersebut Tim Opsnal Subdit 3 Dit Resnarkoba Polda NTB di Pimpin AKP I Made Yogi Purusa Utama SE. SIK melakukan penyelidikan di sekitar TKP dan menemukan seseorang laki – laki yang dicurigai An. AH yang diduga baru saja melakukan transaksi Narkotika jenis Shabu.

Ketika akan dilakukan penangkapan AH sempat membuang BB Narkotika Jenis Shabu diselokan dan kemudian Tim Opsnal Subdit 3 berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka dan mengamankan BB Narkotika jenis shabu.

Barang bukti yang berhasil diamankan : 1 (Satu) Bungkus Narkotika Diduga Jenis Shabu Berat 0,89 gr ( Nol Koma Delapan puluh sembilan Gram).

1 (satu) Bungkus Narkotika Diduga Jenis Shabu Dengan Berat 0,90 gr (Nol Koma Sembilan Puluh Gram)

1 (satu) Bungkus Narkotika di duga jenis Shabu dengan Berat 0.41 gr (Nol koma Empat Satu Gram).

Uang Tunai Rp. 1.129.000 ( Satu Juta Seratus Dua Puluh Sembilan Ribu Rupiah ).

2 (dua) buah plastic klip kosong

1 (satu) kotak rokok Sampoerna 16

2 (Dua) buah Hp merk samsung

1 (Satu) PowerBank

1 (satu) tas merk eiger

1 (satu) korek api

1 dompet berwarna coklat berisi :

3 KTP, 1 SIM, 3 STNK, 3 atm BCA, Kartu listrik, kartu indonesia sehat, kartu pelanggan ruby, kartu member parfum, kartu transtudio, kartu berobat puskesmas, foto, kartu berobat rumah sakit islam.

Barbut yang berhasil diamankan


Selanjutnya pelaku dan BB dibawa oleh Tim Opsnal Subdit 3 ke Kantor Dit Resnarkoba Polda NTB untuk dilakukan Intrograsi dan pemeriksaan lebih lanjut.

Ditempat terpisah Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombespol Helmi Kwarta Kusuma Putra R, S.I.K, mengimbau kepada seluruh masyarakat NTB agar menjauhi narkoba, menjaga dan selalu memberikan pengawasan terhadap putra-putrinya agar terhindar dari peredaran gelap narkoba.

“Mohon dukungan masyarakat NTB untuk kami dapat mengungkap jaringan peredaran gelap narkoba di wilayah NTB dengan memberikan kami informasi terkait peredaran gelap narkoba di wilayahnya, informasi bisa langsung disampaikan kepada kami dan saya jamin kerahasiaannya”. Tutupnya.

Reporter : BT/KTN

Editor : RED/KTN
Bagikan :