Lombok Tengah-Kliktodaynews
EMPAT di duga anggota sindikat Narkotika antar Provinsi, di ringkus Tim Cobra Sat Res Narkoba bersama anggota Sabhara Polres Lombok Tengah dari satu rumah di Dusun Jongkor Desa Beleka Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah Provinsi Nusa Tenggara Barat, Jumat (5/6/2020) sekira pukul 03.00 WITA
Tim gabungan yang dipimpin Kasat Res Narkoba IPTU Hizkia Siagian SIK berhasil meringkus dua (2) perempuan: J (40) Swasta, warga Desa Beleka Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah dan T (37) IRT, warga Kecamatan Ampenan Kotamadya Mataram
Kemudian dua (2) pria terduga tersangka S (37) Dagang, warga Kecamatan Janapria Kabupaten Lombok Tengah serta R (28) warga Desa Beleka Kecamatan Praya Kabupaten Lombok Tengah.
Kapolres Lombok Tengah melalui Kasat Res Narkoba IPTU Hizkia Siagian SIK mengatakan, “Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang mengatakan dalam satu rumah di Desa Beleka Kecamatan Praya sering terjadi transaksi narkotika.
kemudian anggota Opsnal Tim Cobra Sat Res Narkoba Polres Lombok Tengah melakukan penyelidikan dan pengintaian ke titik target yang kemudian berhasil mengendus rumah yang diinfokan masyarakat.
“Tim Cobra didampingi personil Sabhara langsung menggerebek rumah AE (suami J). Di rumah ini petugas mengamankan J pemilik rumah, T, S dan R”. Ungkap IPTU Hizkia Siagian SIK.
Keempatnya tidak berkutik dan langsung di geledah badan termasuk seisi rumah. Dari perempuan J, ditemukan sembilan (9) plastik klip ukuran sedang berisi butiran kristal di duga narkotika jenis sabu seberat 9.80 (sembilan koma delapan puluh) gram, bruto.
Kemudian, enam (6) plastik klip berukuran kecil berisi butiran kristal bening di duga narkotika jenis sabu seberat 3,79 (tiga koma tujuh puluh sembilan) gram bruto.
Dua belas (12) plastik klip berukuran kecil berisi kristal bening dibduga narkotika jenis sabu seberat 2,72 (dua koma tujuh puluh dua) gram bruto.
15 (Lima belas) bungkus klip berukuran kecil berisikan kristal bening diduga Narkotika jenis sabu berat bruto 3,11 gram,
Tiga (3) pladtik klip berukuran besar berisi kristal bening dibduga narkotika jenis sabu seberat 131,23 (seratus tiga puluh satu koma dua puluh tiga) gram, bruto, dua (2) unit Handphone, tiga (3) set alat hisap sabu (bong) uang tunai sebesar Rp. 16.500.000 ( Enam Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah),
Lalu, satu (1) buah pipa kaca bening dari satu (1) plastik klip berukuran besar dengan total barang bukti di duga narkotika jenis Sabu yang berhasil diamankan total 150,65 (seratus lima puluh koma enam puluh lima) gram, bruto.
Dari perempuan T, ditemukan barang bukti satu (1) unit Handphone merk OPPO warna hitam, satu (1) buah pipet besar warna kuning, satu (1) plastik klip ukuran kecil berisi kristal bening di duga narkotika jenis sabu seberat 0.23 (nol koma dua puluh tiga) gram, bruto.
Berlanjut dari pria S, ditemukan barang bukti satu (1) plastik klip berisi empat (4) butir pil ekstasi, dua (2) plastik klip kosong ukuran sedang, satu (1) unit Handphone merk OPPO warna hitam, satu (1) unit Handphone merk Samsung warna hitam kombinasi kuning,
Lagi, tiga (3) lembar kartu ATM (BRI, BNI dan Mandiri), satu (1) dompet warna hitam serta uang tunai sebesar Rp 850.000,- (Delapan ratus lima puluh ribu). Sementara dari pria R tidak ada tertera temuan barang bukti.
Untuk pemeriksaan dan pengembangan ungkap jaringan serta proses hukum berlaku, ke 4 terduga tersangka berikut seluruh barang bukti di boyong ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Lombok Tengah.
Di akhir penjelasannya Kasat Res Narkoba mengatakan, “para terduga tersangka ini merupakan sindikat narkoba antar Provinsi. Untuk AE, suami J, sudah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Buronan ini sedang dalam pengejaran Tim Cobra Polres Lombok Tengah. Ungkapnya di ujung penjelasan. (YYT/KTN)
EDITOR : ALDY/KTN