Cabuli Anak 11 Tahun, Pria Doyan Nikah Ditangkap Polisi

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lombok Tengah, Ipda Putu Titin Rahayu
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lombok Tengah, Ipda Putu Titin Rahayu
Bagikan :

Praya – Kliktodaynews.com Seorang pria inisial (LS) 38 thun Laki-lali warga Desa Bangket Parak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah harus mendekam di dalam penjara.

Pelaku (LS) ditangkap anggota Satreskrim Polres Lombok Tengah, karena diduga nekat mencabuli sorang pelajar bernama ( BU ) (11) yang merupakan anak tetangganya.

“Pelaku ditangkap di wilayah Kabupaten Sumbawa, ujar Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lombok Tengah, Ipda Putu Titin Rahayu kepada wartawan, Jumat (10/7).

Pelaku ( LS )ini merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Setelah melakukan perbuatannya pelaku bersembunyi di wilayah Kabupaten Sumbawa dan sempat buron selama 2 Bulan.

Kejadian pencabulan yang dilakukan oleh pelaku yang doyan nikah ini terjadi pada tanggal 4 April 2020. Dimana pada saat itu korban sedang bermain di rumah temannya, kemudian pelaku yang melihat korban bermain di rumah itu, masuk melalui pintu belakang dan langsung masuk dalam kamar saat korban sedang nyapu di kamar tersebut.

“Setelah itu, pelaku mengunci kamar dan membekap korban sambil mengancam korban, sehingga korban tidak bisa melawan

Selanjutnya, pelaku mendorong korban ke atas ranjang dan memaksa korban berhubungan imtim selama 5 menit sehingga korban harus pasrah keperawanan direnggut oleh pelaku. Setelah selesai menyetubuhi korban pelaku langsung pergi meninggalkan korban Pelaku mengancam korban sehingga korban tidak berani melawan,ujarnya

“Pelaku mengaku pacaran dengan korban, namun korban bilang tidak pernah,” jelasnya.

Dikatakan, korban menceritakan kejadian itu kepada temannya dan keluarga, sehingga keluarga korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Lombok Tengah. Selanjutnya anggota melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan ditempat persembunyiannya.

Pasal 76D Jo pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) undang undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman 15 tahun penjara. (TGM/KTN)

Bagikan :