BNN Provinsi NTB Musnahkan Barang Bukti Narkotika

(BNNP-NTB) musnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan 06 Mei 2020 dari dua terduga tersangka, di gelar dipelataran Kantor BNNP, Selasa (14/07/2020)
(BNNP-NTB) musnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan 06 Mei 2020 dari dua terduga tersangka, di gelar dipelataran Kantor BNNP, Selasa (14/07/2020)
Bagikan :

Mataram – Kliktodaynews.com BADAN Narkotika Nasional Provinsi Nusa Tenggara Barat (BNNP-NTB) musnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan 06 Mei 2020 dari dua terduga tersangka, di gelar dipelataran Kantor BNNP, Selasa (14/07/2020)

Pemusnahan barang bukti sekaligus memaparkan dua (2) terduga tersangka kurir, pria tukang parkir, AG (36) warga jalan Ragi Genap Gang Dahlia No 4 Sintung Rt 006/Rw 032 Kelurahan Banjar Kecamatan Ampenan kota Mataram NTB serta rekannya seorang nelayan AN (34) warga Lingkungan Banjar Rt 003/Rw 003 Kelurahan Banjar Kecamatan Ampenan Kota Mataram.

Dijelaskan pejabat BNNP. Tersangka AG berperan sebagai penerima lalu mengambil paket kiriman dari Batam di salah satu gerai jasa pengirim di kota Mataram,

Sementara rekannya AN bertugas memantau situasi di luar, Rabu (06/05/2020) sekira pukul 15.00 WITA yang kemudian berhasil di ringkus Polisi.

Setelah di tangkap. Pihak BNN membuka dan memeriksa paket berisi lima (5) celana jeans. Di saku salah satu jeans ditemukan satu (1) bungkus (plastik klip) berisi di duga sabu.

Dalam proses pemusnahan, barang bukti ada disisihkan untuk dilakukan uji laboratorium ke Badan POM RI Mataram serta disisihkan untuk bukti persidangan seberat 1.49 gram.

Jumlah barang bukti satu (1) paket plastik bening berisi kristal bening di duga Narkotika jenis Sabu seberat bruto keseluruhan 91,14 (Sembilan puluh satu koma empat belas) gram menjadi berat netto 87,42 (Delapan puluh tujuh koma empat puluh dua) gram disisihkan untuk dilakukan uji laboratorium dan pembuktian di persidangan dengan berat bersih keseluruhan 1,49 gram.

Jenis dan Jumlah barang bukti dimusnahkan setelah disisihkan untuk uji laboratorium satu (1) paket berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu seberat bersih keseluruhan 85,93 (Delapan puluh lima koma sembilan puluh tiga) gram selanjutnya barang bukti disisihkan akan dimusnahkan kembali setelah uji laboratorium selesai. ujar Kepala BNNP Nusa Tenggara Barat. (TGM/KTN)

Bagikan :