Dompu – Kliktodaynews.com Anggota Polres Dompu bersama gabungan TNI 1614 Dompu, menggelar operasi yustisi dan penerapan perda prov NTB, tentang penegakan terhadap pelanggar protokol Covid-19, Sesuai Perda Prov NTB Nomor 7 tahun 2020, Dan Pergub NTB Nomor 50 tahun 2020. Jum’at,(23 Oktober 2020.) Pukul 08.00. Wita.
Pelaksanaan kegiatan operasi yustisi kali ini digelar depan kantor Bawaslu Dompu. Jln.Lingkar Utara No.30.kelurahan Bali satu. Kabupaten Dompu. dipimpin Kabag OPS Polres Dompu, AKP I Komang Astrawan dalam operasi kali ini terjaring 300 pelanggar.
Kabag Ops menjelaskan “Untuk 300 pelanggar diberikan sangksi sosial berupa teguran kepada 270 orang, tindakan fisik berupa push up 20 orang, dan menyapu jalan 10 orang. Sembari memberikan pemahaman dan imbauan untuk tetap mematuhi standar protokol covid19” bebernya.
“Sebagaimana kita ketahui, Kabupaten Dompu saat ini sangat tinggi potensi resiko penyebaran covid19, oleh karena itu perlu dilakukan Operasi yustisi karena ini juga merupakan upaya meminimalisir dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di wilayah Prov NTB khususnya Kabupaten Dompu.” Tutupnya.
Kegiatan operasi yustisi berahir pukul 9.00.Wita. kegiatan berjalan aman dan terkendali. (BINTANG/KTN)