Organisasi Cipayung Laporkan Kasus Mangkrak Polres Nias Ke Mabes Polri

Bagikan :

Gunungsitoli – Kliktodaynews.com Organisasi Cipayung di Kota Gunungsitoli resmi melaporkan sejumlah kasus mangkrak di wilayah hukum Polres Nias. Termasuk peristiwa kebakaran sekretariat PPK Gunungsitoli pada tanggal 4 Mei 2019 lalu.

Hal tersebut diungkapkan Ketua DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Gunungsitoli-Nias, Joko Puryanto Mendrofa didampingi Ketua Bidang Organisasi dan Komunikasi BPC Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Gunungsitoli, Okturisman Zai saat menggelar konferensi pers di Sekretariat DPC GMNI Gunungsitoli-Nias, Jl. Yos Sudarso Desa Ombolata Ulu Kota Gunungsitoli. Jumat (24/07/2020).

Selain melaporkan sejumlah kasus mangkrak, mahasiswa juga melaporkan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan.

“Laporan tersebut telah kita sampaikan ke Mabes Polri per tanggal 23 Juli 2020 dan  telah kita tembuskan ke Kompolnas, Ombudsman RI, Karo SSDM Mabes Polri dan DPP GMNI dan PP GMKI di Jakarta, “ujar Ketua DPC GMNI Gunungsitoli-Nias Joko Puryanto Mendrofa.

Dia memaparkan bahwa public speaking Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan baik di media sosial maupun di kalangan masyarakat tidak mencitrakan wibawa Bhayangkara.

“Kita menilai, public Speaking Pak Deni tidak mencitrakan wibawa Bhayangkara. Oleh karena itu, ini bagian pembelajaran sosial kepada beliau, “paparnya.

Terkait kasus mangkrak, Joko menilai Deni kebanyakan melakukan kegiatan-kegiatan di luar tupoksi, sehingga tugas pokoknya dalam menegakkan hukum terabaikan.

“Kita sangat mengapresiasi kegiatan-kegiatan sosial Pak Kapolres Nias. Namun tugas pokok dalam menegakkan hukum harusnya juga tetap berjalan, “cetusnya.

Hal senada disampaikan Ketua BPC GMKI Gunungsitoli yang diwakili Ketua Bidang Organisasi dan Komunikasi Okturisman Zai. Ia berharap laporan mereka dapat menjadi atensi Kapolri Idham Azis sehingga penegakan hukum di wilayah Polres Nias dapat berjalan sebagaimana peran Polri di wilayah NKRI.

“Kami berharap laporan ini dapat menjadi atensi Pak Idham Azis. Untuk mengembalikan Polri pada peran yang sebenarnya, “harapnya

Okturisman mengungkapkan, apabila dalam tempo 14 hari laporan mereka tidak direspon, maka pihaknya akan menggelar aksi turun jalan untuk mendesak Mabes Polri.

“Apabila laporan kita tidak direspon dalam tempo 14 hari, maka kita akan menggelar aksi turun jalan, “kata Okturisman. (YML/KTN)

Bagikan :