Nias Selatan-Kliktodaynews.com
Unit I Pidum Sat Reskrim Polres Nias Selatan, melakukan pengiriman tersangka dan barang bukti yang sudah (P-22) kasus judi Toto Gelap (togel) di Kejari Nias Selatan yang diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Nias Selatan, Jum’at (06/03/2020).
PS. Kanit I Pidum Polres Polres Nisel, Brigpol Anri Sakti Moroswana mengatakan pelimpahan tersangka berinisial BB alias Ama Deva (33), warga jalan Baru Kelurahan Teluk Dalam berserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum berdasarkan surat Kajari Nisel Nomor : B-168 / L.2.30 / Eku.1 / 03 /2020 yang menyebutkan bahwa penyidikan hasil perkara pidana tersangka atas nama Baloni Buulolo alias Ama Deva sudah lengkap (P-21), tandasnya.
Pelimpahan kasus tersebut berdasarkan surat pengiriman tersangka dan barang bukti nomor : B / 281 / RES.1.12 / III / 2020 / RESKRIM, tanggal 6 Maret 2020. Dan Berdasarkan bukti yang cukup diduga keras telah melakukan tindak pidana “perjudian jenis togel.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 dari KUHPidana Jo Undang-undang Nomor 7 tahun 1974 tentang pemberantasan perjudian dan penyidikan dinyatakan telah selesai (lengkap), jelas Anri.
Kasus ini berawal dari laporan polisi : LP/02/I/2020/SPK”A”/SU/Res-Nisel, Tanggal 13 Januari 2020 dengan pelapor berinisial JRP. Dan penangkapan terhadap tersangka terjadi pada Senin Tanggal 13 Januari 2020 di warung milik Ama Gibran Buulolo Jalan Baru, Kelurahan Pasar Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan.
Adapun Barang bukti yang disita, yakni : 2 (dua) unit handpone berisi pesanan tebakan angka togel dan uang senilai Rp 964.000.00.- (sembilan ratus enam puluh empat ribu rupiah).
Tersangka dan barang bukti diserahkan langsung oleh Ps Kanit I Pidum, Brigpol Anri Sakti didampingi Bripda Djody Iqbal Utomo dan Bripda Mualando H. Manalu dan Brigpol Anri Sakti kepada Kasi Pidum Kejari Nisel, Ris Piere Handoko Sigiro.( TM/KTN)