Gagal Transaksi Narkoba, 2 Orang Dipetik Polisi di Pinggir Jalan

Bagikan :

Gunungsitoli – Kliktodaynews.com Personil Sat Narkoba Polres Nias kembali menangkap dua orang laki-laki karena diduga sedang melakukan transaksi narkotika golongan I di Pinggir Jalan Umum samping Klinik Medica Center, Jalan Yos Sudarso, Desa Iraonogeba, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli. Rabu (23/07/2020) sekira Pukul 10.00 Wib

Tersangka diketahui YZ (38), warga Kecamatan Sirombu Kabupaten Nias Barat dan FG (32) warga Gunungsitoli.

“Berkat informasi dari masyarakat, personil Sat Narkoba Polres Nias telah menangkap dua orang laki-laki diduga sedang melakukan transaksi narkotika golongan I dan pada saat digeledah ditemukan 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu dari Fandi Gunawan yang sebelumnya ia peroleh dari YZ. “Dalam Press release Humas Polres Nias. Sabtu (25/07/2020).

Selain itu, ditemukan juga barang lain berupa uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu) sebanyak 4 (empat) lembar yang total jumlahnya yakni Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) pada diri Yofirianus Zalukhu.

Menurut penuturan tersangka FG menerangkan bahwa diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan pada dirinya,  Ia peroleh dari YZ dengan cara membeli seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Dan juga dibenarkan oleh YZ sehingga Kedua para tersangka dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Nias.

“Setibanya di kantor Sat Resnarkoba Polres Nias, dilakukan penggeledahan terhadap kendaraan terduga pelaku YZ dan ditemukan barang bukti lainnya yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dari dalam mobil yang juga turut diamankan dari tersangka YZ pada saat Ianya turun dari kapal penyeberangan Sibolga-Gunungsitoli di pelabuhan Angin Gunungsitoli. “Tuturnya.

Dikatakannya, Kedua para tersangka ditahan di RTP Polres Nias guna proses penyelidikan / penyidikan selanjutnya.

Atas perbuatan tersebut dipersangkakan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) dari undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman 20 tahun penjara. (YML/KTN)

Bagikan :