Nias-Kliktodaynews.com Senin (18/11/2019) Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan, S.I.K.,M.H. memimpin pelaksanaan Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua orang Personil Polres Nias yang melakukan Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.
Adapun dua orang personil yang diberhentikan dari Dinas Kepolisian yakni Brigadir Polisi JVS dan Briptu JA Lubis Alias Ucok Lubis. Kedua Personil tersebut diberhentikan dikarenakan beberapa waktu lalu terlibat dalam tindakan penyalahgunaan narkotika.
Dalam upacara tersebut kedua personil tidak dihadirkan dikarenakan keduanya masih menjalankan hukuman di Lembaga Permasyarakatan Kota Gunungsitoli.
Pada kesempatan tersebut Kapolres Nias menambahkan bahwa ini adalah bukti keseriusan Polri dalam keikutsertaan memberantas Narkoba tidak pandang bulu.
Kapolres Nias juga menegaskan kepada seluruh personil agar tidak melibatkan diri dalam Penyalahgunaan Narkotika jika masih ingin menjadi anggota Polri. (TIM/KTN)