JAKARTA – Kliktodaynews.com|| Anggota DPRD DKI Jakarta yang juga mantan anggota Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Viani Limardi, mengeklaim telah mengajukan gugatan kepada mantan partainya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Viani menilai, tuduhan pemecatan dirinya oleh PSI merupakan upaya pembunuhan karakter yang merusak citra.
Menurut Viani, alasan pemecatan karena dugaan penggelembungan dana reses adalah bentuk fitnah. Viani menambahkan, selain merugikan karier politiknya, pemecatan itu juga mempermalukan nama keluarganya. ”Penggelembungan dana reses itu fitnah,” ujar Viani, dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (20/10).
Dengan dasar tersebut, Viani akan tetap menempuh meja hijau. Alih-alih gertak sambal, langkah tersebut diklaimnya nyata dengan melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. ”Saya taat hukum. Apa yang menjadi kewajiban saya akan saya laksanakan. Begitu pula dengan hak. Sebagai warga negara sama-sama kita patuhi hukum dan UU yang berlaku,” ujarnya.
Dalam lampiran berkas, Viani Limardi menggugat Rp 1 triliun kepada kepada Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pembina dan Dewan Pimpinan Wilayah PSI. Gugatan teregistrasi dengan nomor: PN JKT.PST-102021KJM tertanggal 19 Oktober 21. ”Saya tidak akan mundur selangkah pun. Ini sudah menyangkut nama baik saya, karier politik dan keluarga saya. Kita buktikan di persidangan,” tegas Viani.
Sebagai informasi, pemecatan itu dituangkan PSI dalam SK DPP PSI Nomor 513/SK/DPP/2021 tentang Sanksi Pemberhentian Selamanya sebagai Anggota PSI terhadap Viani Limardi. Sejauh ini, Viani, selaku mantan kader dari PSI itu memang kerap membuat berbagai kontroversi.
Pada 12 Agustus silam, dia mempertanyakan kebijakan ganjil-genap di DKI dan berdebat dengan polisi. Hal itu mendapat sorotan publik. Alhasil, warganet yang geram dengan ulahnya langsung menyerbu akun Instagram @ms.tionghoa.
Sumber : republika.co.id