Jakarta–Kliktodaynews.com Sebagai salah satu pilar penegak hukum selain kepolisian, kejaksaan dan kehakiman, sejatinya profesi advokat diberi pengecualian dalam penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Bila tidak, menjadi kerugian bagi para pencari kebenaran.
Penegasan ini disampaikan advokat senior Dr. Otto Hasibuan di Jakarta, Kamis (7/4/2020) siang. “Penegakan hukum harus tetap berjalan dalam kondisi apapun. Ada putusan-putusan pengadilan yang memiliki batas waktu. Jadi, kalau para penegak hukum yang lain tetap berjalan, maka advokat juga harus dikecualikan dalam PSBB,” tegasnya.
Meski demikian, guna menerapkan social distancing, maka meski kantor advokat tetap beroperasi, namun karyawan yang bekerja jangan terlalu banyak. Selain itu, tetap diberlakukan protokol kesehatan di tiap kantor.
Otto mencontohkan, dirinya sendiri mengalami, ada putusan kasasi yang dikirim ke kantornya, sementara kantor tutup. Pengantar memasukan dokumen lewat bawah pintu dan meminta tanda terima ke kelurahan setempat. “Beruntung ada staf kantor yang datang, jadi tahu ada dokumen yang dikirim. Kalau tidak, lantaran PSBB, kantor kan diliburkan. Kami harus buat draft kontra memori kasasi yang batas waktunya hanya 14 hari. Jika lewat waktu, tentu sudah tidak bisa buat kontra kasasinya dan pastinya merugikan klien,” terang Otto.
Itu baru satu case, belum lagi ada hal lainnya, seperti pertemuan dengan klien, undangan untuk menghadiri rapat umum pemegang saham (RUPS), dan lainnya. “Tidak mungkin untuk membahas kasus dengan klien dilakukan melalui aplikasi zoom, rentan kebocoran karena sifatnya rahasia,” tambah Otto.
Lebih jauh Otto mengatakan, kalaupun diizinkan, cukuplah kantor advokat dibuka dalam skala kecil. Dalam arti, pekerja bisa bergiliran masuk.
Sebenarnya DPN Peradi sudah menyurati Pemprov DKI perihal pengecualian. Namun, belum ada tanggapan resmi dari Pemprov. Ketika dikonfirmasi Sekda Saefullah mengatakan, belum melihat surat yang dilayangkan oleh DPN Peradi. “Nanti akan dicek ya,” ujarnya singkat. (HENDRA/KTN)