Terkait Pertarungan Para Bandar Narkoba Dilapas, Divisi HUKUM LRR Indonesia Desak DPR RI dan Menteri Turun

Lapas Kelas IIA Pematangsiantar
Bagikan :

Simalungun-Kliktodaynews. Com

Sepertinya Komisi III DPR RI dan Kementerian Hukum dan HAM secepatnya harus turun ke Lapas Kelas IIA Pematangsiantar di Batu VI. Pasalnya, ada hal yang aneh yang terjadi di lapas tersebut beberapa akhir waktu ini.

Beredar video diduga Transaksi Narkoba sesama Warga Binaan Penjara(WBP) dan video Bernyanyi dengan karoke sesama WBP Menimbulkan pertanyaan. Seperti apa sebenarnya Standar Operasional Prosedur (SOP) bagi Warga Binaan di Lapas tersebut.

Bagaimana bisa terjadi Transaksi Narkoba didalam lapas? Siapa yang mampu memasukkan narkoba dan siapa Oknum lapas yang Terlibat?

Kalau diamati untuk masuk ke lapas penuh pemeriksaan dan penggeledahan. Bagi setiap pengunjung, baik itu kuasa hukum maupun Polri.

Kenapa tetap bisa terjadi masuknya narkoba kedalam Lapas. Siapa pemain ya???

Menurut informasi, hal ini ternyata bukan hal Baru selama ini ternyata praktik ini sudah terjadi. Anehnya sesama Bandar Narkoba diduga dengan memanfaatkan Oknum media mampu mengotak atik para petugas lapas dan para Bandar lama maupun Baru.

Kemudian praktik pembagian jatah atau lajim di sebut uang stabil bagi yang kritik terkait praktik ini terhadap oknum media ternyata terjadi. Walau tidak dapat dibuktikan siapa saja media yang di sebut penerima stabil itu.

Hal ini menjadi dasar kementerian supaya melakukan identifikasi siapa sebenarnya Oknum lapas di balik ini. Serta menindak kamudian memberikan sanksi seberat beratnya bila perlu dipecat sebab telah merusak institusi negara, rakyat dalam Penjara dan menjadi antek negara Asing memasukkan narkoba ke dalam Penjara yang mengakibatkan kerusakan jiwa bagi WBP.

Hal ini diungkapkan Divisi Hukum Lingkar Rumah Rakyat Indonesia Thomas Tarigan SH, MH dan Toman Siagian, SH, MH atau lebih dikenal dengan sebutan Tompel yang juga Salah Satu pengacara pribadi Jenderal Badrodin Haiti mantan Kapolri rejim Presiden Jokowi tersebut, Senin(24/10/2021) melalui celularnya di Jakarta.

Di beberapa negara lembaga Pemasyarakatan itu tempat pembinaan orang orang yang telah melakukan kesalahan agar dibekali beberapa skill dan karakter selama menjalani masa hukuman. sehingga disaat dia keluar Dari lembaga tersebut sudah mampu melakukan hal yang baik dan mampu berusaha.

“jika kondisi yang terjadi di lapas kelas IIA Siantar seperti itu, ini bencana Besar bagi negara, sebab musuh negara dalam hal ini antek jaringan narkoba luar Negeri, ternyata tidak hanya menyerang diluar melainkan hingga orang yang sudah di kerengkeng pun diserang. Dan tidak Ada kata lain harus di berantas habis, termasuk yang terlibat”, tegas mantan aktifis 98 Sumut itu.

Reporter : che

Bagikan :