JAKARTA – Kliktodaynews.com|| Tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dipastikan akan naik menjadi 11 persen per 1 April 2022. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Pasal 7 ayat (1) UU HPP . Sementara tarif PPN sebesar 12 persen, akan berlaku paling lambat 1 Januari 2025.
Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menjelaskan, kebijakan tarif PPN 11 persen untuk menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), tepatnya Pasal 7 ayat 1.
“Itu sudah menjadi amanat Undang-Undang, bukan dari Kementerian Keuangan. Penjelasan lengkapnya sudah disampaikan Menkeu,” kata Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo, dikutip dari Liputan6.com, Rabu (30/3/2022).
Dalam acara Bincang Bijak Soal Pajak yang berlangsung pada 23 Maret 2022, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menjelaskan, naiknya tarif PPN untuk menambah penerimaan negara. Pasalnya, selama pandemi APBN sudah bekerja sangat keras.
“Kenapa ini dilakukan? waktu itu kan kita lihat APBN kerja ekstrim selama pandemi ini kita ingin menyehatkan. Jadi, kita lihat mana mana yang masih bisa space-nya,” kata Sri Mulyani.
Jika dibandingkan dengan negara-negara Anggota OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development), PPN di Indonesia dinilai masih terbilang rendah.
Rata-rata PPN dunia mencapai 15 persen, seperti di Kanada, Amerika Serikat, Inggris, Denmark, Islandia, Jermal, Perancis dan lainnya.
“Kalau rata-rata PPN (Pajak Pertambahan Nilai) di dunia itu ada di 15 persen, kalau kita lihat negara OECD dan yang lain-lain. Indonesia ada di 10 persen kita naikkan 11 persen dan nanti 12 persen pada tahun 2025,” ujarnya.
Dengan ada kenaikan tarif PPN menjadi 11 persen ini. Maka harga barang dan jasa akan naik karena sifat pajak ini adalah dikenakan baik atas konsumsi barang maupun jasa, dan dipungut menggunakan prinsip tempat tujuan, yaitu bahwa PPN dipungut di tempat barang atau jasa dikonsumsi.
Artinya jika kita membeli barang atau jasa maka akan langsung dikenai PPN sebesar 11 persen sehingga harga barang dan jasa akan lebih mahal.
Adapun barang-barang yang berpotensi mengalami kenaikan ahrga per 1 April 2022 antara lain:
1. Barang elektronik
2. Baju atau pakaian
3. Sabun dan perlengkapan mandi
4. Sepatu
5. Berbagai jenis produk tas
6. Pulsa telepon dan tagihan internet
7. Rumah atau hunian
8. Motor/mobil atau kendaraan dan barang lainnya yang dikenakan PPN
Editor : Wakeup